Kontraktor PT RGG Reyner Globalindo Group Bangun Maganda Land Tanpa Legalitas, DPC LPK-RI: Harus Dihentikan Sekarang Juga!


Kota Blitar,Lintasnasional99.com – Keberadaan proyek perumahan Maganda Land di Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, kembali mengundang sorotan tajam. Kontraktor pelaksana pembangunan, yaitu PT RGG Reyner Globalindo Group yang beralamat di Jalan Karya Gedog, Kota Blitar, diketahui melaksanakan kegiatan tanpa memiliki kelengkapan izin resmi dari dinas terkait.
 
Kepastian ini disampaikan langsung oleh warga penghuni Maganda Land, Nanang, yang merasa sangat dirugikan oleh kondisi tersebut. "Kami merasa sangat dirugikan. Ternyata kontraktor PT RGG belum memiliki izin resmi dari dinas terkait untuk melaksanakan pembangunan rumah di Maganda Land," ungkapnya.
 
Merespons hal tersebut, Ketua DPC LPK-RI Kota Blitar memberikan pernyataan tegas saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2026). Ia mengutuk keras kelanjutan proyek yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan ini dan meminta pemerintah bertindak tegas.
 
"Kami mengutuk keras praktik ini dan meminta agar kegiatan ini diberhentikan secara tegas dengan kebijakan yang jelas. Minimal harus ada papan peringatan atau tanda pengesahan yang terpasang di lokasi, yang selama ini tidak ada karena tidak patuh hukum," tegasnya.
 
Pihaknya juga mengkhawatirkan dampak buruk yang lebih luas jika dibiarkan berlanjut. "Kami khawatir jika dibiarkan akan muncul korban-korban baru yang meresahkan masyarakat. Segala konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana, akan kami tuntut sampai ke ranah hukum yang berlaku," tambahnya.
 
Dijelaskan pula bahwa upaya mediasi dan komunikasi damai yang dilakukan sebelumnya telah dinyatakan gagal total. "Pintu komunikasi sudah tertutup, karena beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan klien kami. Perdamaian tidak tercapai, sehingga kami memutuskan menempuh jalur hukum sepenuhnya," ujarnya.
 
Langkah ini diambil bukan hanya untuk membela hak warga yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Kota Blitar agar tidak bertindak semena-mena mengabaikan hak dan kewajiban serta aturan yang berlaku.
 
"Kami sangat mengharapkan perhatian dan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Blitar serta dinas terkait. Selain kami akan menempuh jalur hukum, campur tangan pemerintah sangat dibutuhkan demi tegaknya aturan di wilayah ini," pungkas Ketua DPC LPK-RI.
 
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT RGG Reyner Globalindo Group maupun Dinas terkait di Kota Blitar.(Red/tri)