"Berkali-kali Didatangi Media, Pihak SMKN 2 Bagor Belum Beri Penjelasan Soal Dugaan Biaya Seragam dan Iuran"
NGANJUK LintasNasional99.com.- Senin -03-08-2026.Dugaan tingginya biaya pengadaan seragam di SMK Negeri 2 Bagor, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, biaya kain seragam bagi siswa baru disebut mencapai sekitar Rp2.250.000, belum termasuk biaya jahit. Selain itu, orang tua siswa juga mengaku masih dibebani iuran pembangunan mulai Rp1 juta serta iuran bulanan sebesar Rp75.000.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah berulang kali mendatangi SMKN 2 Bagor guna meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah, Humas, maupun Bendahara. Namun hingga kini, upaya konfirmasi belum berhasil.
Pada kunjungan sebelumnya, petugas keamanan sekolah menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Humas, dan Bendahara sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta. Sementara pada Senin (3/8/2026), saat awak media kembali datang, petugas keamanan kembali menyampaikan bahwa Kepala Sekolah dan Humas baru saja keluar dari lingkungan sekolah sehingga belum dapat ditemui.
Belum diperolehnya penjelasan resmi dari pihak sekolah menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengadaan seragam dan berbagai iuran yang dikeluhkan sejumlah orang tua siswa. Masyarakat tentu berharap adanya penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pengadaan seragam, serta dasar penarikan iuran tersebut.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, sekolah negeri tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli seragam dari sekolah atau penyedia tertentu. Karena itu, apabila terdapat kebijakan terkait pengadaan seragam maupun pungutan kepada orang tua, pelaksanaannya perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 2 Bagor maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.
tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(tim-£my.sr)


