Kabupaten Kediri Lintasnasional99.com – Sejumlah korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran tenaga kerja ke Australia asal Kabupaten Blitar, Kediri, dan Trenggalek mendatangi Mapolres Kediri (Polres Pare),Rabu 4 Februari 2024 . Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan laporan yang telah dilayangkan sejak tahun 2024, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Para korban mengaku resah lantaran terduga pelaku yang sebelumnya telah dilaporkan dan disebut-sebut telah mengantongi bukti awal kuat, hingga saat ini belum juga ditetapkan atau disentuh sebagai tersangka. Padahal, kerugian yang dialami para korban tidak sedikit, mulai dari kerugian finansial hingga trauma psikologis akibat janji kerja ke luar negeri yang tak pernah terealisasi.
“Sudah hampir satu tahun kami melapor. Kami datang lagi ke sini hanya ingin kejelasan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar HS salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Mereka menyebut modus yang digunakan pelaku terbilang sistematis, dengan iming-iming pekerjaan legal di Australia, gaji besar, serta proses cepat. Namun setelah sejumlah uang disetorkan, keberangkatan tak kunjung terealisasi, sementara pelaku sulit dihubungi.
Para korban berharap aparat kepolisian serius menuntaskan kasus ini dan segera meningkatkan status perkara, mengingat TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan menjadi perhatian nasional.
Sementara itu, pihak Polres Kediri melalui penyidik menyatakan laporan masih dalam proses penanganan dan pendalaman alat bukti. Polisi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi korban sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan TPPO di wilayah Jawa Timur dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ke luar negeri, agar masyarakat tidak kembali menjadi korban jaringan perdagangan orang.(tri)


