Nganjuk LintasNasional99 – Satreskrim Polres Nganjuk menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Joglo Polres Nganjuk, Kamis (29/01/2026).
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
“Kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami miliki, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar AKP Sukaca dalam konferensi pers.
Dalam perkara ini, korban atas nama Mokhamad Nabil Kholili (19) mengalami luka berat pada bagian mulut dan rahang hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Sementara dua korban lainnya, Rendi Andika (20) dan Muhammad Abdul Kholil (21), mengalami luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut.
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan, seluruhnya merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, , masing-masing berinisial CE (18), LR (21), ME (19), MI (18), MY (18), dan DP (22), serta tiga terduga pelaku anak berinisial ED (17), BS (17), dan DS (17).
“Tentunya terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan perlakuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas AKP Sukaca.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula saat kelompok korban melintas di Jalan Desa Ngepung dan berpapasan dengan rombongan pelaku. Terjadi pengejaran yang disertai pelemparan batu, hingga korban terjatuh dan kemudian dilakukan kekerasan secara bersama-sama.
“Para tersangka tidak dilakukan penangkapan karena secara kooperatif menyerahkan diri ke Polsek Patianrowo maupun ke Satreskrim Polres Nganjuk,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan paving, batu bata, dua unit sepeda motor Honda PCX, pakaian korban, serta hasil Visum Et Repertum para korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) KUHP Baru tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(acha/doc.rilis/£my.sr)


