Tambang Pasir Ilegal di Sungai Brantas Ngantru Disorot, Diduga Libatkan Oknum dan Gunakan Solar Subsidi

Tulungagung, lintasnasional99.com – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di aliran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah Gisikan, Dusun Karanganom, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, kian meresahkan warga. Selain beroperasi tanpa izin resmi, tambang tersebut disinyalir menggunakan alat berat serta menyalahgunakan BBM solar bersubsidi.


Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas pengerukan pasir telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Sebuah alat berat terlihat beroperasi langsung di badan sungai, kondisi yang dinilai berpotensi merusak ekosistem, mempercepat abrasi, serta mengancam infrastruktur di sepanjang bantaran Sungai Brantas.


Diduga Libatkan Banyak Pihak, Termasuk Oknum Aparat Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengelolaan tambang pasir tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dari kalangan sipil hingga oknum aparat.
“Yang mengelola informasinya berinisial M, A, W, dan K, warga Desa Bulusari dan Srikaton. Bahkan santer disebut ada keterlibatan oknum TNI aktif maupun purnawirawan,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, dugaan keterlibatan oknum inilah yang membuat aktivitas tambang berjalan relatif mulus, meski dilakukan secara terbuka dan berlangsung cukup lama tanpa penindakan.


Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan
Selain persoalan perizinan, warga juga menyoroti penggunaan BBM solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat. Solar diduga dipasok secara rutin menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan keranjang (obrok) berisi jeriken.

Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, dan nelayan.
“Solar dibawa pakai motor, bolak-balik tiap hari. Itu jelas bukan untuk kebutuhan rakyat kecil,” ungkap warga lainnya.
Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Keresahan warga kian memuncak seiring meningkatnya aktivitas alat berat yang dinilai mengancam lingkungan dan merusak akses jalan desa akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan dan menindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami minta aparat berani bertindak. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan segelintir orang. Lingkungan rusak, rakyat yang dirugikan,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas penambangan maupun dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan tersebut.(try)