*Warga Nikmati 200 Mbps Rp100 Ribu, PT LDN Ungkap Dugaan Sabotase Jaringan: “Dari Pusat Lancar, Kabel Kami yang Diputus”
Ada oknum yang tidak suka, Internet Super Cepat harga Terjangkau masuk Pacitan, rusak kabel dan sabotase jaringan*
PACITAN LintasNasional99.com - Harapan masyarakat Pacitan menikmati internet cepat dengan harga terjangkau menghadapi gangguan serius.
Di tengah tingginya antusiasme warga terhadap layanan Starlite dengan kecepatan maksimum 200 Mbps seharga Rp100 ribu per bulan, jaringan milik PT Lentera Digital Nusantara (LDN) justru berulang kali ditemukan dalam kondisi terputus dan terbakar di sejumlah lokasi.
Pihak PT Lentera Digital Nusantara menduga kerusakan tersebut bukan sekadar gangguan teknis biasa. Sejak Rabu, 22 Juli hingga Selasa, 18 Agustus 2026, perusahaan mencatat sedikitnya sembilan lokasi jaringan mengalami pemutusan maupun pembakaran kabel oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, peristiwa tersebut bukan hanya persoalan kerugian perusahaan. Dampak paling nyata justru dirasakan pelanggan karena akses internet mereka tiba-tiba terputus.
Kondisi tersebut terasa ironis karena perluasan akses internet cepat dan terjangkau sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pemerataan konektivitas digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menyatakan pemerintah mendorong penyediaan internet berkecepatan hingga 100 Mbps di wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik sebagai bagian dari pemerataan digital sesuai arah Presiden Prabowo Subianto.
Di Pacitan, upaya tersebut juga dijalankan sektor swasta. PT Lentera Digital Nusantara melalui Starlite mulai memperluas layanan di Pacitan pada 2026, menawarkan koneksi hingga 200 Mbps dengan biaya langganan Rp100 ribu per bulan.
Warga: Sebelumnya Rp300 Ribu, Sekarang Cukup Rp100 Ribu
Bagi masyarakat pedesaan, internet murah bukan sekadar persoalan bisa menonton video atau menggunakan media sosial lebih cepat. Ada penghematan pengeluaran rumah tangga yang cukup besar.
Hal itu dirasakan Juminar, warga Dusun Nongko, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar. Sebelum menggunakan Starlite, keluarganya harus membeli paket data untuk tiga telepon seluler dengan total pengeluaran sekitar Rp300 ribu setiap bulan.
“Cukup terjangkau dan menghemat pengeluaran kami untuk paket data setiap bulan. Sebelum ada Starlite, pengeluaran kami setiap bulan Rp300 ribu untuk tiga HP. Namun sejak ada Starlite saya hanya membayar Rp100 ribu saja, jadi menghemat Rp200 ribu. Cukup besar bagi masyarakat desa,” ucap Juminar, Jumat (14/8/2026).
Penghematan Rp200 ribu setiap bulan berarti sekitar Rp2,4 juta dalam satu tahun. Bagi keluarga di desa, uang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya.
Antusiasme serupa disampaikan Dadik, warga Pringkuku. Menurutnya, internet berkualitas dengan harga terjangkau semestinya dapat dirasakan masyarakat hingga pelosok.
“Saya sangat senang ada Starlite ini, karena ini adalah peran pemerintah pusat untuk menghadirkan internet berkualitas dengan kecepatan 200 Mbps dengan harga yang sangat terjangkau, Rp100 ribu per bulan, Internet Super Cepat dengan harga terjangkau adalah hak setiap rakyat Indonesia,” ujar Dadik.
Menurut Dadik, perkembangan teknologi tidak seharusnya membuat masyarakat desa tertinggal. Internet kini dibutuhkan untuk pendidikan, usaha, komunikasi, pelayanan pemerintahan hingga pemasaran produk UMKM.
Namun, di tengah tingginya harapan tersebut, muncul persoalan yang membuat pihak Starlite harus berulang kali menerima komplain pelanggan.
Pelanggan Komplain Internet Putus, Ternyata Kabel Rusak
Direktur PT Lentera Digital Nusantara, Alfian Ade Faka, mengatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat karena koneksi internet tiba-tiba terputus.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut Alfian, gangguan tersebut bukan berasal dari koneksi pusat.
“Sebenarnya bukan dari kami yang mengakibatkan jaringan terganggu dan internet menjadi putus. Dari pusat lancar dan aman. Hanya saja banyak di titik-titik tertentu kabel kami yang diputus, baik memakai alat seperti tang ataupun dibakar, sehingga menyebabkan jaringan internet kami putus dan terganggu,” kata Alfian.
Temuan inilah yang membuat perusahaan menduga adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah insiden tersebut.
PT Lentera Digital Nusantara mencatat pemutusan maupun pembakaran jaringan terjadi antara 22 Juli sampai 18 Agustus 2026 di sejumlah titik, yakni sepanjang Jembatan Arjowinangun; depan SMKN 3 Pacitan di Jalan Letjen Suprapto Nomor 47, Ploso; depan PDAM di Jalan Suryo Pranoto Nomor 2, Sidoharjo; Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 54, Pojok, Sidoharjo; Jalan Dewi Sartika, Pojok, Sidoharjo; Jalan R.E. Martadinata RT 01 RW 01 Craken Kulon, Sumberharjo; Desa Bangunsari; Jalan Podang, Ploso; serta Jalan WR Supratman, Sidoharjo.
Rentetan kejadian di lokasi berbeda tersebut kini menjadi perhatian perusahaan.
Alfian berharap tidak ada lagi pihak yang merusak jaringan karena dampaknya langsung mengenai pelanggan.
“Jika hal ini terus terjadi maka hak rakyat untuk mendapatkan akses internet supercepat dengan harga terjangkau, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, tidak bisa terealisasikan,” tegas Alfian.
Jangan Main-Main, Perusakan Jaringan Bisa Berujung Penjara
Tindakan memutus atau membakar kabel milik pihak lain bukan persoalan sepele.
Sejak berlakunya KUHP Nasional pada 2026, Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, untuk kasus jaringan internet, terdapat ketentuan yang lebih spesifik.
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Penjelasan pasal tersebut secara eksplisit memasukkan tindakan fisik yang menyebabkan kerusakan jaringan sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya maupun tindakan yang membuat hubungan telekomunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Apabila unsur pidananya terbukti, Pasal 55 UU Telekomunikasi, dengan ancaman pidana yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, dapat mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V, yang dalam sistem KUHP setara maksimal Rp500 juta.
Artinya, jika penyidik menemukan bukti bahwa kabel sengaja dipotong atau dibakar dan perbuatan tersebut menyebabkan jaringan telekomunikasi terganggu, pelakunya dapat menghadapi konsekuensi pidana serius. Penentuan pasal yang akhirnya diterapkan tentu menjadi kewenangan penyidik dan bergantung pada bukti, status jaringan, kerugian serta unsur perbuatan yang ditemukan.
Siapa yang Tidak Ingin Internet Murah Masuk Pacitan?
Rentetan kerusakan tersebut menyisakan pertanyaan besar.
Siapa yang berkepentingan memutus jaringan internet yang sedang digunakan masyarakat?
Apakah kejadian tersebut murni vandalisme, pencurian, tindakan iseng, atau terdapat motif lain?
Belum ada dasar untuk menunjuk individu, kelompok ataupun perusahaan tertentu sebagai pelaku. Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Namun satu hal tidak bisa diabaikan. Ketika kabel sengaja dipotong atau dibakar, yang dirugikan tidak hanya perusahaan pemilik jaringan.
Warga ikut menjadi korban.
Anak sekolah kehilangan koneksi untuk belajar. Pelaku UMKM kehilangan akses pemasaran. Masyarakat yang bekerja menggunakan internet terganggu. Pelanggan yang sudah membayar layanan kehilangan koneksi yang menjadi haknya.
Persaingan di sektor telekomunikasi, apabila memang ada, semestinya berlangsung secara sehat. Penyedia layanan dapat berlomba menawarkan harga lebih murah, internet lebih cepat, koneksi lebih stabil dan pelayanan lebih baik.
Biarkan masyarakat yang memilih.
Sebab pada akhirnya semakin banyak pilihan internet berkualitas dengan harga terjangkau, semakin besar pula manfaat yang diterima rakyat Pacitan.
Internet murah seharusnya disambut dengan kompetisi pelayanan, bukan kabel yang diputus dan dibakar. (RED)


