𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐝𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐑𝐨𝐤𝐨𝐤 𝐈𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐃𝐢 𝐖𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧, 𝐓𝐢𝐦 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐓𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐢𝐛𝐮𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐑𝐨𝐤𝐨𝐤 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐂𝐮𝐤𝐚𝐢

"Tim Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Bersama di 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧"


Pacitan LintasNasional99.com - Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pacitan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, serta Kejaksaan Negeri Pacitan menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal pada Rabu, 30 September 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 283 bungkus atau setara 5.648 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.Hal ini membuktikan keseriusan Aparat Penegak Hukum(APH) dalam memerangi dan memberantas peredaran barang krna cukai khususnya rokok tanpa pita cukai resmi. 


Operasi yang menyasar Kantor Pos Pacitan serta jaringan pertokoan di wilayah Kecamatan Pacitan Kota dan Kecamatan Kebonagung ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh  Novi Wardhani, SH., M.Si Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pacitan.Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana sosialisasi dan edukasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat serta pelaku usaha.


Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas mencatat sejumlah penindakan diantaranya :1.Kantor Pos Pacitan: Hasil pemeriksaan terhadap barang kiriman dinyatakan nihil,2.Kecamatan Pacitan Kota: Petugas berhasil mengamankan 167 bungkus (3.340 batang) rokok ilegal dari sebuah warung kelontong. 3.Kecamatan Kebonagung: Petugas menemukan 16 bungkus (320 batang) rokok ilegal di satu titik, dan menyusul 100 bungkus (1.988 batang) rokok ilegal di area pertokoan lainnya.


Seluruh barang bukti rokok ilegal dari berbagai merek tersebut kini telah di tindaklanjuti  pihak KBC (Kantor Bea Cukai) Madiun untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan operasi bersama ini berakhir pada pukul 12.00 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. Melalui operasi ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal demi mengamankan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah Pacitan.


Dengan semboyan "𝐆𝐞𝐦𝐩𝐮𝐫 𝐑𝐨𝐤𝐨𝐤 𝐈𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥" seluruh masyarakat diharapkan proaktif dalam memeranginya, sehingga bisa memberikan informasi kepada SPH apabila menikam atau mengetahui kegiatan jual beli atau produksi rokok ilegal."Mari kita ciptakan kondisi iklim usaha yang sehat, karena dengan banyaknya rokok ilegal yang beredar, ini berpengaruh kepada produksi rokok resmi yang bersimbas kepada menurunya penerimaan negara dari sektor pajak" jelas Widianto, S.Sos, MM, Kepala Bagian Gakda Satpol PP Kabupaten Pacitan, Rabu 30 September 2026.(Addy.MG)