NGANJUK, LintasNasional99.com - 15-072026– Warga Dusun Nanggungan Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk mendadak geger setelah ditemukannya sesosok mayat yang mulai membusuk di area pekarangan salah satu rumah warga setempat.
Penemuan ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang mencium aroma tidak sedap yang sangat menyengat dalam beberapa hari terakhir.
Sementara ini informasi awal, jadi ada perangkat yang melaporkan ke kita di sekitar rumah ini ya, ada bau menyengat. Setelah itu, kita cek lokasi, ujar Kapolsek Ngronggot, AKP Totok Harianto, saat memberikan keterangan awal di lokasi kejadian. Rabu (15/7/2026)
akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Nganjuk. Kurang dari 10 jam sejak jasad korban ditemukan, dua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Nganjuk, didampingi Kasat Reskrim Polres Nganjuk dan Kasi Humas Polres Nganjuk, Kamis 16-07-2026.
Dalam keterangannya, pihak Polres Nganjuk menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan penemuan jasad korban diterima. Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut
Korban berinisial GTW(52), seorang karyawan swasta, ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya setelah warga melaporkan korban telah beberapa hari tidak terlihat. Berawal dari kecurigaan warga terhadap gundukan tanah baru di samping rumah korban, aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya menemukan jasad korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat. Keduanya berinisial DM (19), warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, dan NJS (28), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Keduanya diamankan di wilayah Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kurang dari 10 jam setelah penemuan jasad, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial DM (19), perempuan, warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, dan NJS (28), laki-laki, warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, saat berada di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Nganjuk juga memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu buah cangkul, satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam, pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta beberapa barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap dugaan motif perkara masih berkaitan dengan persoalan pribadi. Keterangan dari masing-masing tersangka masih terus didalami untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(£my.sr)


