Nganjuk, –Lintas Nasional 99 com - rabu 22-072026 Kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilaporkan ke Polres Nganjuk. Laporan tersebut disampaikan oleh Pengacara Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.AP. pada 14 Juli 2026.
Menurut Impi Yusnandar, laporan tersebut berawal dari dugaan bujuk rayu kepada sejumlah masyarakat dengan iming-iming dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikaitkan dengan peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Salah satu pihak yang disebut sebagai korban dalam laporan tersebut merupakan anak seorang praktisi jurnalis di Kabupaten Nganjuk berinisial TMD.
Berdasarkan keterangan pelapor, pada Mei 2025 korban diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 juta sebagai syarat mengikuti program PPG. Namun, hingga saat ini korban mengaku tidak pernah diikutsertakan dalam ujian sebagaimana yang dijanjikan.
Pelapor juga menyampaikan bahwa korban dijanjikan dapat mengikuti ujian PPG di salah satu perguruan tinggi swasta, memperoleh sertifikat dari perguruan tinggi negeri, hingga memiliki peluang mengikuti rekrutmen P3K. Atas dasar itu, laporan kemudian disampaikan ke Polres Nganjuk untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Impi Yusnandar berharap aparat kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara profesional apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kepala Sekolah: Perkara Ini Merupakan Urusan Pribadi
Saat dikonfirmasi awak media di SMP Negeri 2 Gondang, Kabupaten Nganjuk, Kepala Sekolah membenarkan bahwa terlapor berinisial D merupakan tenaga pendidik di sekolah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan ke Polres Nganjuk merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun kedinasan di lingkungan sekolah.
"Benar, yang bersangkutan mengajar di SMP Negeri 2 Gondang. Namun, persoalan yang sedang dilaporkan merupakan urusan pribadi dan kejadiannya di luar sekolah," ujar Kepala Sekolah kepada awak media.
Terlapor Hormati Proses Hukum
Dalam kesempatan yang sama, terlapor berinisial D menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih belum memberikan penjelasan secara rinci sebelum menerima panggilan resmi dari penyidik Polres Nganjuk.
"Karena sudah ada laporan di Polres Nganjuk, nanti saya akan memberikan jawaban setelah ada panggilan dari Polres Nganjuk," ujar D.
D juga menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya dirinya dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan, ia akan menempuh upaya hukum terhadap pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
"Kalau nantinya saya tidak bersalah, saya akan menuntut balik karena merasa nama baik saya telah dicemarkan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam penanganan Polres Nganjuk. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian.selanjutnya tungkas D.(£my.sr)


