Blitar,Lintasnasional99.com– Ketua Divisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DPP Asosiasi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII), Moh. Iskandar, menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait kasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Moh. Iskandar, pernyataan yang disampaikan Hotman Paris ketika menanggapi pertanyaan wartawan dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat dan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap kegiatan yang terbuka untuk publik.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk praktisi hukum, menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan. Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi sehingga setiap insan pers harus diperlakukan secara profesional dan bermartabat.
Moh. Iskandar juga menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) belum cukup mewakili seluruh insan pers. Ia berharap permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada seluruh organisasi profesi jurnalis di Indonesia, termasuk DPP AKJII, sebagai bentuk penghormatan terhadap seluruh komunitas pers tanpa membeda-bedakan organisasi.
"Pers memiliki peran strategis dalam mengawal transparansi dan kepentingan publik. Karena itu, setiap profesi, termasuk advokat, harus saling menghormati. Kritik maupun pertanyaan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang," tegas Moh. Iskandar.Apabila ingin diterbitkan, sebaiknya berita ini juga memuat kutipan langsung pernyataan Hotman Paris yang dipersoalkan agar pemberitaan berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.(tri)


