Nganjuk Lintas-Nasional 99 com 04-06-2026.
Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Yuliana Margaretha, S.H. kembali digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis 4/6/2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU Muhammad Ryan Kurniawan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menilai unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Atas dasar itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan.
Sementara itu, terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Pritha Marhaeny Wibowo, S.H. yang mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, pihak Penasihat Hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) secara maksimal. Menurut pihak kuasa hukum, seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta dokumen yang telah diajukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis, 11 Juni 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, tim Penasihat Hukum berencana menyampaikan argumentasi hukum dan hal-hal yang dinilai dapat meringankan posisi terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyerahkan dokumen maupun bukti tambahan yang dianggap relevan dan dapat mendukung pembelaan sebelum putusan dijatuhkan.
Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Nganjuk. Terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan menyampaikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim. Adapun putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
(Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.)(doc.rilis/£my.sr)


