Kota Blitar,Lintasnasional99.com – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Pengawasan Konstruksi Rumah Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pembangunan perumahan tanpa izin oleh Kontraktor PT. RGG di Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Langkah ini diambil setelah memperoleh bukti kuat berupa surat resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Blitar yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas, Kusno.
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar, Moh. Isakandar, dalam keterangan persnya, menguatkan langkah ini berdasarkan bukti yang telah mereka terima. "Atas dasar surat dari Perkim yang menyampaikan bahwa memang pengusaha atas nama PT ternyata memang betul-betul tidak punya izin, LPKRI akan terus mengawal dan menempuh jalur hukum atas ketidakpatuan orang pengusaha, dalam mematuhi undang-undang yang berlaku di Kota Blitar," ucapnya tegas saat kami wawancara pada hari Senin 22 Juni 2026.
DPC LPK-RI Kabupaten Blitar berharap, kebijakan dari beberapa dinas terkait dapat terus dijalankan untuk mengawasi berbagai kegiatan konstruksi di wilayah Kota Blitar. "Yang kita laporkan ini sehingga di Blitar akan bisa tertip sesuai undang-undang yang berlaku," harapnya.
Moh. Isakandar juga menegaskan komitmen LPK-RI untuk selalu mengawasi seluruh kegiatan konstruksi. "Di LPKRI berharap pihak-pihak terkait terus mengawasi semua kegiatan yang ada di kota Blitar, biar tidak terjadi atau muncul beberapa pengusaha lain yang juga tidak patuh pada undang-undang," pungkasnya.
Dengan langkah ini, DPC LPK-RI Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat dalam sektor konstruksi.(tri)


