LPK-RI Kabupaten Blitar Kawal Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan 4 Unit Mobil, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta


Blitar,Lintasnasional99.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar menerima surat kuasa pendampingan dari tiga warga yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lima unit mobil dengan total kerugian mencapai sekitar Rp500 juta.

Sebagai tindak lanjut, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohamad Iskandar, mendampingi para korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar Kota, Senin (15/6/2026). Laporan diterima langsung oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai membuat laporan, Mohamad Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi menerima kuasa dari tiga (3)klien yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan.

"Hari ini, tanggal 15 Juni 2026, LPK-RI DPC Kabupaten Blitar menerima kuasa dari tiga klien kami yang melaporkan adanya persoalan terkait beberapa unit kendaraan. Harapan kami, dengan laporan ini, Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota dapat mengambil langkah yang bijak dan segera menindaklanjuti kasus ini," ujar Iskandar kepada awak media.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari para korban, dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya merugikan pemilik kendaraan, tetapi juga berdampak pada pihak ketiga, yakni perusahaan pembiayaan yang terkait dengan kendaraan-kendaraan tersebut.

"Selain korban yang kehilangan unit kendaraan, ada pihak pembiayaan yang juga dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Karena itu kami berharap persoalan ini segera mendapatkan penanganan yang serius," katanya.

Iskandar menyebut, pihak yang dilaporkan berinisial D alias PL. Dari informasi yang berkembang, diduga terdapat lebih dari satu korban dalam kasus serupa sehingga pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kendaraan yang dilaporkan hilang diduga telah berpindah tangan kepada pihak lain. Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan fakta dan penelusuran keberadaan kendaraan kepada penyidik kepolisian.

"Kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena korban merasa dirugikan dan kendaraan yang menjadi objek perkara sudah tidak berada dalam penguasaan mereka. Informasi yang kami terima, sebagian unit masih berada di beberapa lokasi. Untuk memastikan hal tersebut, tentu menjadi kewenangan penyidik," tegasnya.

Saat ini, laporan yang diajukan berasal dari tiga korban dengan total empat unit kendaraan yang diduga digelapkan. Nilai kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.

LPK-RI Kabupaten Blitar menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan para korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

"Kami akan terus mendampingi dan mengawal perkara ini sampai selesai. Harapan kami kasus ini segera menemukan titik terang dan ada solusi yang memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan," pungkas Mohamad Iskandar.(tri)