Nganjuk-Lintas-Nasional 99 com Senin-11-05-2026.
Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Penggelapan di Nganjuk Mengungkap Perbedaan Nilai Kerugian
Penasehat hukum Yulia Margaretha Dr Prayogo Laksono dan Ander Sumiwi saat konfrensi pers usai konferensi di PN Nganjuk.
NGANJUK, Sidang dugaan penggelapan kasus dengan terdakwa YM di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/5/2026).
Dalam konferensi tersebut, sejumlah fakta baru terungkap, termasuk adanya perbedaan nominal kerugian yang menjadi sorotan tim pengacara hukum.
Perkara yang didakwakan menggunakan Pasal 372 KUHP itu telah melalui agenda pembacaan dakwaan dan kini memasuki pemeriksaan Saksi. Sedikitnya lima Saksi dihadirkan dalam sidang, yakni Anik, Darmaji, Marni, Voga, dan Mey.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp40 juta. Namun, tim pengacara pengacara yang dipimpin Dr. Prayogo Laksono menilai terdapat ketidaksinkronan karena fakta persidangan justru mengungkap nominal Rp45 juta.
Terbukti jumlah kerugian yang didakwakan oleh transmisi umum dalam dakwaan Rp40 juta, padahal fakta materiilnya Rp45 juta. Ada selisih yang dianggap sebagai kerugian, ini menunjukkan ketidaksinkronan, ujar Prayogo usai penutupan.
Sementara itu, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Saksi Anik menjelaskan awal mula dirinya meminta bantuan YM terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari.
Anik mengaku memiliki utang awal sebesar Rp60 juta. Namun karena mengalami tunggakan, nilai tagihan melonjak hingga sekitar Rp150 juta dan disertai ancaman lelang dari pihak bank.
Saya datang meminta bantuan agar tagihannya bisa turun, ujar Anik dalam konferensi.
Menurut Anik, selain kewajiban pembayaran sekitar Rp100 juta, terdakwa juga disebut meminta imbalan jasa sebesar Rp5 juta apabila proses penyelesaian berhasil dilakukan. Untuk keperluan tersebut, Anik mengaku dan menandatangani surat kuasa kepada YM. Surat kuasa itu juga disebut menjadi salah satu barang bukti dalam konferensi.
Keterangan berbeda kemudian disampaikan Darmaji, suami Anik. Ia mengaku mentransfer uang sebesar Rp25 juta dari rekening pribadinya dan meminta bukti kwitansi atas penyerahan uang tersebut.
Saya tidak pernah melihat Saksi Anik menandatangani surat kuasa,” katanya di kesepakatan.
Darmaji menyebut total uang yang diberikan kepada terdakwa mencapai Rp45 juta, terdiri dari Rp40 juta yang disertai kwitansi dan Rp5 juta tanpa kwitansi.
Ia juga mengungkap bahwa pada akhirnya proses penyelesaian kredit dilakukan sendiri oleh Anik dengan mendatangi pihak BPR dan bertemu dengan seseorang bernama Bu Sri untuk melunasi kewajiban sebesar Rp83 juta di luar uang yang telah diserahkan kepada YM.
Saya yakin memberikan uang ke YM Rp45 juta, cuma yang Rp5 juta tanpa kwitansi, tegasnya.
Setelah konferensi, tim pengacara pembela kembali menyatakan bahwa unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan penggelapan tersebut dinilai tidak terpenuhi.
Prayogo menyebut, berdasarkan keterangan Saksi Voga dan Mey, uang Rp25 juta yang diketahui penggunaannya sebagai jasa hukum atau biaya pengacara.
Menurutnya, kesepakatan antara pihak pengacara dan Anik dilakukan secara terbuka melalui video call yang disaksikan sejumlah pihak terkait.
Dalam sidang, tim penasihat hukum juga mengutip kepada Saksi Marni dan Voga apakah uang Rp25 juta cukup untuk menebus sertifikat yang menjadi pokok permasalahan. Kedua Saksi disebut menjawab nominal tersebut tidak mencukupi.
Jawaban itu secara otomatis mematahkan dakwaan penggelapan karena jumlah uang tersebut tidak mungkin digunakan untuk tujuan penebusan sebagaimana yang dimaksudkan, kata Prayogo.
Pihak penasihat hukum menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.
Dalam sidang berikutnya, tim hukum pembela berencana membedah unsur-unsur Pasal 372 KUHP serta membahas masa transisi antara KUHP l(£my.sr)


