Pacitan LintasNasional99 - Gencarnya razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan merupakan semangat penekanan dan kerja keras guna mewudkan Kabupaten Pacitan zero peredaran rokok putih atau rokok tanpa pita cukai resmi.
Kali ini wilayah yang disasar Satpol-PP dalam memerangi rokok ilegal adalah wilayah kecamatan Sudimoro wilayah diujung timur Kabupaten Pacitan yang berbatasan langsung dengan kabupaten Trenggalek. Berdasarkan surat tugas nomor: 800.1.11.1/3423/408.50/2026 perihal Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Tim Gabungan Satpol PP, kejaksaan negeri,Polres dan Bea Cukai telah melaksanakan pemeriksaan di wilayah kecamatan Sudimoro pada tanggal 6 Mei 2026.
Kegiatan diawali dengan apel yang dilakukan di lingkungan Markas Satpol - PP Kabupaten Pacitan yang selanjutnya tim gabungan berangkat ke lokasi yang sudah ditentukan. Sesampainya di lokasi yang ditentukan tim gabungan melakukan pengawasan pada kawasan pasar Sudimoro dan kios eceran di wilayah kecamatan sudimoro dan menemukan barang bukti di sebuah kios di kawasan perempatam Ngompo dengan hasil sebagai berikut:Merek Rokok: Paku alam,Jumlah: 2 (dua) bungkus, Kondisi: Rokok diproduksi oleh perusahaan resmi, namun saat diperiksa, kedua bungkus tersebut tidak dilekati pita cukai (polos/ilegal).
Atas penemuan tersebut penjual berkilah bahwa rokok tersebut merupakan sempel/atau contoh yang diberikan noleh sales namun tidak dapat menunjukkan izin edar resmi tanpa pita cukai. "Saya hanya menerima rokok tersebut yang diperuntukan contoh kepada calon pembeli yang diberikan oleh sales." kata penjual rokok yang namanya tidak berkenan dipublish.
"Kegiatan ini bertujuan Memberikan edukasi kepada pemilik kios mengenai larangan menjual/memajang rokok tanpa pita cukai dan melakukan penyitaan terhadap 2 bungkus rokok sebagai barang bukti. Selanjutnya Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas temuan sampel rokok ilegal tersebut.Dengan temuan tersebut masyarakat akan lebih pandai dan bersikap proaktif dalam usaha pemberantasan rokok ilegal di wilayah kabupaten Pacitan "kata Widyanto, S.Sos., MM kepala bagian penegakan peraturan daerah Satpol-PP kabupaten Pacitan,Selasa 06/05/2025.(Addy.MG) (DBH cht)


