Nganjuk LIntasNasional99.com - Kamis-07-05-2026.Majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk membacakan putusan sela dalam perkara yang menjerat terdakwa Yuliana Margareta, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara dinyatakan layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum telah dibuat secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Dengan ditolaknya nota keberatan atau eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pada tahap pembuktian nanti, pihak Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sebanyak lima orang saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta satu orang saksi ahli.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum akan menghadirkan dua orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan serta satu orang ahli.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan pada Senin, 18 Mei 2026 akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Perwakilan penasihat hukum terdakwa, Prita Marhaeny Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa putusan sela tersebut belum masuk pada pokok perkara.
“Kami menghormati putusan sela majelis hakim, namun kami tetap berpegang pada nota keberatan yang telah kami sampaikan sebelumnya dan siap membuktikan argumentasi hukum kami dalam tahap pembuktian,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., mengatakan pihak Jaksa Penuntut Umum siap melanjutkan proses persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
JPU akan menghadirkan saksi-saksi dan saksi ahli pada agenda pembuktian sesuai jadwal persidangan,” singkatnya.
Persidangan perkara tersebut diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa agenda ke depan dengan pemeriksaan saksi maupun ahli dari masing-masing pihak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk telah membacakan putusan sela dalam konferensi kasus yang menjerat terdakwa Yuliana Margareta, SH Dalam keputusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota persetujuan yang diajukan oleh tim penasihat hukum. Putusan ini membuka jalan bagi proses hukum untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menurut pertimbangan majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dakwaan dinilai disusun secara jelas, cermat, dan lengkap sehingga mampu menggambarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa.
PEMBUKTIAN JADWAL DAN RINCIAN
Dengan ditolaknya eksepsi, konferensi resmi memasuki tahap krusial pemeriksaan bukti. Kedua pihak telah menyiapkan Saksi dan ahli untuk mendukung argumen masing-masing:
Pihak Jumlah Saksi Keterangan
Jaksa Penuntut Umum 5 orang Saksi + 1 orang Saksi ahli Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Terdakwa 2 orang Saksi a de charge + 1 orang Saksi ahli Saksi yang memberikan keterangan mencerahkan
Jadwal terkait, telah ditetapkan:
- Senin, 11 Mei 2026 : Pemeriksaan Saksi dari pihak JPU
- Senin, 18 Mei 2026: Pemeriksaan saksi dari pihak pencuri
TANGGAPAN PIHAK TERKAIT
Perwakilan tim pengacara pengacara, Prita Marhaeny Wibowo, SH, menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim meski tidak sesuai dengan harapan mereka.
Kami menyampaikan putusan sela majelis hakim, namun kami tetap berpegang pada nota persetujuan yang sebelumnya telah kami sampaikan. Kami juga siap membuktikan seluruh argumentasi hukum yang kami miliki pada tahap pembuktian nanti,” ujarnya usai sidang.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, SH, MH, menyatakan kesiapan untuk menjalani proses selanjutnya.
“Kami siap melanjutkan proses"(doc.£my.sr)


