𝐒𝐚𝐭𝐩𝐨𝐥 𝐏𝐏 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐆𝐞𝐧𝐜𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐠𝐢𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐍𝐨.𝟒 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟔,𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐀𝐦𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐥𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐒𝐩𝐚𝐧𝐝𝐮𝐤 𝐓𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐣𝐢𝐧.


Pacitan LintasNasioanl99 - Demi ketertiban dan kenyamanan penyelenggaraan reklame,Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Kabupaten Pacitan selalu berusaha dan selalu menekan terpasangnya papan reklame dan spanduk serta banner liar yang menggangu ketertiban umum. 

Seperti halnya yang dilakukan hari ini Selasa 14/04/2026, puluhan personil Satpol - PP Kabupaten Pacitan diterjunkan ke titik lokasi yang sudah ditentukan.Adapun lokasi yang disasar kali ini adalah : 1.Sepanjang Jalan Ahmad Yani
2. Sepanjang jalan Gatot Subroto
3. Sepanjang jalan MT Hariyono
4. Sepanjang jalan S Parman
5. Sepanjang jalan dr. Wahidin
6. Sepanjang jalan veteran
7. Sepanjang jalan Tentara Pelajar
8. Persimpangan Bapangan
9. Persimpangan Samanten."Tujuan kegiatan kali ini adalah menertibkan spanduk yang melanggar ketentuan atau tidak berizin. dan Penertiban banner dan spanduk yang tidak sesuai prosedur di fasilitas umum,mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah) serta Mencegah potensi gangguan keamanan dari pemasangan spanduk di lokasi terlarang" jelas Widiyanto.S.Sos,MM bidang penegakan PERDA Satpol-PP kabupaten Pacitan, Selasa 14/04/2026.

Dengan segala kewenangan dan amanah undang undang yang disandang Satpol - PP Kabupaten Pacitan dan berdasarkan Surat perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/2849/408.50/2026, razia kali ini berhasil mengamankan puluhan spanduk dan benner serta baliho diantaranya, 1. Telah diamankan  13 buah spanduk/banner (habis izin). 
2. Telah dibongkar   6 buah baliho berukuran besar (tanpa izin/melanggar tata  letak).
3. Telah dilepas  46 buah poster/banner liar pada pohon dan tiang listrik.
4. Telah di lepas 2 Spanduk yang melintang jalan.Hal dilakukan agar supaya para pemilik dan pemasang spanduk bisa mematuhi aturan yang berlaku. "Spanduk dan barner yang ditertibkan tidak memiliki izin, melanggar atau aturan dan seluruh materi reklame yang ditertibkan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimusnahkan/diarsipkan sebagai barang bukti " kata Ardyan Wahyudi, S.STP, MM Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan, melalui sambungan medsosnya, Selasa 14) 04/2026.


Kegiatan yang diawali apel kesiapan yang dilakukan di lingkup kantor Satpol PP Pacitan dan diteruskan menuju titik lokasi kegiatan,dengan pesan yang mendalam dari korlap kegaiatan Widiyanto berharap agar semua personil selalu berhati hati dan membersihkan matrial sisa penertiban sehingga kesan ASRI akan tercipta.(Addy.MG)