"𝙍𝙞𝙗𝙪𝙖𝙣 𝙗𝙖t𝙖𝙣𝙜 𝙧𝙤𝙠𝙤𝙠 𝙞𝙡𝙚𝙜𝙖𝙡 𝙗𝙚𝙧𝙝𝙖𝙨𝙞𝙡 𝙙𝙞𝙨𝙞𝙩𝙖 𝙥𝙚𝙩𝙪𝙜𝙖𝙨 𝙜𝙖𝙗𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙨𝙚𝙟𝙪𝙢𝙡𝙖𝙝 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙚𝙙𝙖𝙧 d𝙞 𝙒𝙞𝙡𝙖𝙮𝙖𝙝 𝙆𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙗𝙤𝙣𝙖𝙜𝙪𝙣𝙜"
Pacitan LintasNasional99.com - Peraturan perundang-undangan yang selama ini dipropagandakan oleh pemerintah melalui kantor besar bea dan cukai tidak juga membuat jera para produsen dan pengedar merasa takut. Terbukti dalam beberapa kali operasi gabungan yang dilakukan oleh satpol-PP Kabupaten Pacitan bersama tim selalu buahkan hasil.
Seperti halnya Pelaksanaan kegiatan pada hari Rabu, 8 Juli 2026 pukul 06.00 s.d.12.30 WIB, bertempat di Wilayah Kec. Kebonagung Kab. Pacitan telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026 dengan sasaran Toko, Kios dan Pasar,diikuti 15 orang yg tergabung dalam tim Gabungan yang terdiri dari,Kejaksaan Negeri Pacitan,Polres Pacitan,Satpol PP kab Pacitan dan Kantor Bea Cukai Madiun, dalam rangka penegakan hukum Undang-Undang Cukai.
Kegiatan dimulai pada pukul 07.30 WIB, Pelaksanaan apel gabungan dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan yang dilanjutkan tim gabungan bergerak melakukan penyisiran dan pemeriksaan di Pasar Ketro.Kegiatan kemudian bergeser sampai Pukul 09.30 WIB, Operasi dilanjutkan dengan penyisiran di sejumlah pertokoan kawasan kecamatan Kebonagung.
"Dalam kegiatan penyisiran di kawasan pertokoan wilayah kecamatan Kebonagung, petugas menemukan barang bukti berupa rokok ilegal dari berbagai merek. Atas temuan tersebut, petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memberikan pembinaan kepada pemilik toko, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun guna diproses lebih lanjut.Diharapkan dengan rutinitas kegiatan operasi masyarakat dan para pembuat serta pengedar BKC ilegal lebih mengerti" kata Ardyan Wahyudi, S.STP,.MM, saat ditemui awak media, Rabu, 08/07/2026.
Kerja keras tim gabungan kali ini membuahkan hasil yang signifikan.Karena dari giat yang berlangsung kali ini berhasil mengamkan ribuan barang rokok ilegal dari beberapa pengedar di wilayah Kecamatan Kebonagung.
"Total rokok ilegal yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas berjumlah 172 bungkus atau setara dengan 3.440 batang. Seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan, di mana proses hukum dan administrasi atas temuan tersebut diproses lebih lanjut oleh Kantor Bea Cukai Madiun sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.Hal ini menunjukkan bahwa para penegak hukum harus lebih sigap dan bekerja keras untuk lebih waspada atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan. Kami berharap semua pihak harus mendukung secara proaktif dalam rangka pemberantasan barang kena cukai(BKC)ilegal" imbuh Widyanto, S.sos,.MM, Kepala Penegakan PERDA Satpol PP Kabupaten Pacitan saat ditemui di lokasi operasi gabungan, Rabu 08/07/2026.
Kegiatan operasi gabungan ini berlangsung hingga pukul 12.30 WIB.Dengan rangkaian kegiatan tersebut giat selesai dilaksanakan dengan catatan selama kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.(Addy.MG)


