Kota Blitar,Lintasnasional99.com — Upaya penyelesaian sengketa lahan melalui jalur mediasi akhirnya menemui jalan buntu. Ahli waris Binti yang didampingi Pengacara secara resmi melaporkan MSR ke Polres Blitar Kota pada Jumat , 6 Februari 2026 atas dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 70 ru di Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Pelaporan tersebut ditempuh setelah sejumlah pertemuan mediasi yang difasilitasi berbagai pihak desa tidak menghasilkan titik temu. Pihak ahli waris menilai MSR tetap bersikukuh menguasai dan memanfaatkan lahan yang secara yuridis diklaim sebagai milik sah ahli waris .
Perwakilan ahli waris Binti menyampaikan, langkah hukum ini bukan pilihan yang diambil secara tergesa-gesa. “Kami sudah menempuh jalur musyawarah dan mediasi berulang kali. Namun karena tidak ada itikad baik dan penguasaan lahan terus berlangsung, kami terpaksa menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Pengacara Nuryoko S.H ,M.H , Sutrisno S.H dan Tonny Andreas S.H , MH memberikan pendampingan terhadap aset yang memiliki keterkaitan administrasi , memastikan dukungan diberikan berdasarkan dokumen kepemilikan dan riwayat administrasi yang dimiliki ahli waris, sekaligus untuk menjaga kepastian hukum atas aset tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Blitar Kota, ahli waris menyertakan sejumlah bukti pendukung, mulai dari dokumen kepemilikan, peta bidang, hingga kronologi penguasaan lahan yang diduga dilakukan tanpa hak. Kasus ini kini berada dalam tahap penanganan awal oleh penyidik untuk pendalaman unsur pidana yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MS yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut. Aparat kepolisian menyatakan akan memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak yang bersengketa.
Mandeknya mediasi dan berlanjutnya sengketa ke ranah pidana ini kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum pertanahan, sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik agraria yang tak terselesaikan secara musyawarah berpotensi berujung pada proses hukum yang panjang dan kompleks.(tri)


