Satresnarkoba Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Narkoba, 5 Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu

Blitar Kota ,lintasnasional99.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Sepanjang Januari 2026, petugas berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan total lima tersangka, serta menyita 1.258 butir pil Double L dan 13,3 gram sabu dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Blitar dan sekitarnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Release Polres Blitar Kota, berdasarkan laporan polisi: LP/A/1, 2, 4, 5, dan 6/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JATIM.
🔴 Lima Tersangka Diamankan
Kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni:
DBRW alias TAKUL (25) – warga Sanankulon, Kabupaten Blitar
MIR alias SANDEK (23) – warga Kepanjenkidul, Kota Blitar
DDL alias NONOK (30) – warga Ngantru, Tulungagung
NK alias KUCING (40) – warga Udanawu, Kabupaten Blitar
S alias KASELAN (42) – warga Ringinrejo, Kabupaten Kediri
Mereka diamankan di lokasi berbeda, mulai dari rumah tinggal, gudang pengrajin, hingga pinggir jalan umum.

🔍 Rangkaian Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di wilayah Blitar.
2 Januari 2026, petugas menggerebek rumah TAKUL di Desa Purworejo, Sanankulon. Dari lokasi ini diamankan ratusan pil Double L.
Pengembangan kasus mengarah ke SANDEK, yang diamankan di gudang pengrajin kendang di Kepanjenkidul.
Dari pengakuan SANDEK, polisi kemudian mengamankan NONOK di wilayah Tulungagung, dengan barang bukti sabu siap edar.

Penyelidikan berlanjut ke KUCING, yang ditangkap di Udanawu dengan ratusan pil Double L.
Terakhir, KASELAN diamankan sebagai pemasok pil Double L di wilayah tersebut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
💊 Barang Bukti Fantastis
Dari pengungkapan ini, polisi menyita:
1.258 butir pil Double L
13,3 gram sabu
Timbangan digital
Plastik klip berbagai ukuran
Handphone
Uang tunai
Sepeda motor
Alat bantu pengemasan narkoba
⚖️ Jerat Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435 dan 436 terkait peredaran obat keras ilegal
⏩ Ancaman hukuman: 4–12 tahun penjara
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112
⏩ Ancaman hukuman: 5–15 tahun penjara
🚔 Komitmen Polres Blitar Kota
Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan,” tegas pihak kepolisian.(tri)