Blitar,lintasnasional99.com - Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP ) Kota Blitar menggelar Sosialisasi Ciptakan PKL Kota Blitar yang Aman, Tertib dan Rapi. Kegiatan ini dibuka oleh Walikota Blitar H. Syauqul Muhibbin, S.H.I. bertempat di aula Satpol-PP kota Blitar, pada Rabu ( 24/4/2025).
Kegiatan Sosialisasi ini dihadir Kadisperindag Hakim Sisworo, Kadispora, KPTSP, Camat se-Kota Blitar dan perwakilan pedagang kaki lima.
Dalam sambutannya Walikota Blitar H.Syauqul Muhibbin, S.H.I., menyampaikan, bahwa untuk meraih visi Blitar baru, Blitar maju menuju kota masa depan, membutuhkan banyak upaya yang harus dilaksanakan. Salah satunya dalam bidang penertiban pedagang kaki lima di kota Blitar.
"Pemkot Blitar melalui Satpol-PP memberikan fasilitas kepada PKL di kota Blitar. Namun pedagang kaki lima dikota Blitar, juga harus memahami hak dan kewajiban, " ujarnya.
Syauqul Muhibbin menjelskan, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada kita semua mengenai peraturan dan kebijakan terkait penataan PKL di kota Blitar. Kami berharap melalui sosialisasi ini, kita dapat membangun komunikasi yang baik, saling pengertian dan kerjasama yang erat antara pemerintah, PKL dan masyarakat.
"Keberadaan PKL memiliki peran penting dalam perekonomian kota Blitar, sumber kehidupan bagi banyak keluarga, menjadi daya tarik wisata dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
"Oleh karena itu Pemkot Blitar berupaya untuk mencari solusi yang terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Kami ingin PKL tetap dapat berjualan dengan aman dan nyaman, sehingga masyarakat dapat menikmati kota yang tertib, bersih dan indah," pungkas Walikota Blitar Syauqul Muhibbin.
Sementara itu Kasatpol PP kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy mengatakan, Sosialisasi Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dengan mengambil tema " Ciptakan PKL Kota Blitar Yang Tertib, Aman dan Rapi untuk meningkatkan kertertiban pedagang kaki lima dikota Blitar supaya lebih patuh pada peraturan dan perundangan daerah.
Tujuannya memahami peraturan hak dan kewajiban dalam berusaha tata cara prosedur perizinan, memulai berusaha barang yang diperuntukan. Dengan mewujudkan PKL yang unggul, bagaimana ketertiban umum dengan memberikan kepastian hukum kepada PKL dalam usaha aman dan nyaman.
Serta mendorong masyarakat ikut serta dan berperan aktif dengan menciptakan kota Blitar surganya PKL yang aman,tertib dan bersimpatik yang mana berkontribusi positif pada pembangunan kota Blitar," katanya. (tri)