Gelar Gencarkan Gempur Rokok Ilegal SatPol Kota Bersama Pedagang Kaki Lima

Kota Blitar.Lintasnasinoal99.com – Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran terus memperkuat langkah strategis menekan peredaran rokok tanpa cukai. Langkah nyata diwujudkan lewat kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Blitar, Rabu Pagi (19/8/2026).
 
Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 ini diikuti sekitar 30 peserta, meliputi Pedagang Kaki Lima (PKL ) yang sentrac Istana Gebang.Sentra Terminal PIP Dan sentra Pasar. Narasumber hadir langsung dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar beserta jajaran Satpol PP Kota Blitar.
 

Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyanto, menegaskan sosialisasi ini menjadi fondasi penting agar seluruh lapisan masyarakat memahami dampak buruk rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara karena tidak membayar kewajiban cukai, keberadaannya juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja.
 
“Kami jalankan sosialisasi berkelanjutan sekaligus persiapkan operasi cukai secara berkala. Harga murah pada rokok ilegal juga berisiko meningkatkan konsumsi di kalangan pelajar, sehingga pengawasan dari lingkungan sekitar sangat dibutuhkan,” ujar Suyanto.
 
Ia menambahkan, cukai yang diterima negara kemudian disalurkan kembali ke daerah melalui berbagai program pembangunan termasuk DBHCHT. Menjaga peredaran rokok legal berarti turut menjaga keberlangsungan industri lokal, ketersediaan lapangan kerja, dan kemajuan Kota Blitar.
 
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menjelaskan bahwa target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2026 mencapai sekitar Rp336 triliun, di mana sektor cukai menyumbang sekitar 72 persen atau setara Rp243 triliun, dengan cukai hasil tembakau sebagai penyumbang terbesar.
 
Terkait strategi penindakan, pihaknya kini memperluas jangkauan lewat Operasi Gurita yang berjalan beriringan dengan Gempur Rokok Ilegal. “Jika sebelumnya fokus menekan di titik peredaran, kini kami telusuri hingga ke sumber atau hulu produksinya agar peredaran dapat diputus secara tuntas,” ungkap Nurtjahjo.
 
Wilayah kerja KPPBC Blitar mencakup Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek, dengan catatan 118 perusahaan rokok berizin serta 10 pengusaha minuman beralkohol. Meski secara umum masih terkendali, pola peredaran yang berpindah-pindah menjadi tantangan tersendiri. Data survei menunjukkan angka peredaran rokok ilegal sempat mencapai 13 persen pada 2025, melonjak dari 3,4 persen pada 2024. Pihaknya menargetkan angka tersebut dapat ditekan kembali hingga di bawah 3 persen melalui kolaborasi erat antar instansi.
 
Melibatkan unsur dari kecamatan hingga Satlinmas diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan, mempercepat pelaporan indikasi peredaran, serta memperkuat sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kemajuan bersama.(tri)