Nganjuk LintasNasional99.com – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L di lokasi berbeda dalam satu hari. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026), petugas mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial DF (18) warga Kecamatan Berbek, YW (29) warga Kecamatan Bagor, dan MP (25) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan pengungkapan dua kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nganjuk dalam memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan muda.
"Benar, dalam satu hari Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L di lokasi berbeda. Meski jumlah barang bukti tidak besar, setiap kasus akan kami tindak tegas karena berpotensi memperluas penyalahgunaan obat keras berbahaya di masyarakat. Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus kami lakukan," ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (20/7/2026).
Kasus pertama diungkap sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi di Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk. Berawal dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pembeli yang kedapatan membawa 70 butir pil LL.
Dari hasil pemeriksaan, pil tersebut diperoleh dari terduga pelaku berinisial DF (18) yang saat itu berada di lokasi yang sama. Polisi kemudian mengamankan DF beserta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Dari hasil interogasi, DF mengaku memperoleh pil LL dari seorang pemasok yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba juga mengungkap kasus lain di sebuah kamar kos di wilayah Begadung, Kabupaten Nganjuk. Pengungkapan bermula dari diamankannya seorang perempuan yang kedapatan menguasai 50 butir pil LL.
Dari pengembangan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial YW (29) serta MP (25) yang diduga menjadi mata rantai peredaran pil LL tersebut. Polisi turut menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras berbahaya.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan kedua pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Dari dua perkara ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pemasok yang disebut para terduga pelaku. Seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran pil LL hingga ke pemasoknya," jelas AKP Hafid Dian Maulidi.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(acha/𝐝𝐨𝐜.𝐫𝐢𝐥𝐢𝐬/£𝐦𝐲.𝐬𝐫)


