Penundaan Pencairan Dipertanyakan, KONI Kota Blitar Tegaskan Dasar Aturan dan AD/ART


Kota Blitar,Lintasnasional99.com– Penundaan pencairan dana hibah KONI Kota Blitar Tahun Anggaran 2026 menuai perdebatan. Pemerintah Kota Blitar melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Heru Eko Pramono menyatakan dana belum dapat dicairkan lantaran Ketua Umum KONI Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dinilai tidak cakap hukum untuk melaksanakan perbuatan hukum terkait pengelolaan anggaran organisasi.
 
"Dana hibah belum bisa kami salurkan saat ini, karena Ketua Umum KONI Kota Blitar dinilai tidak memenuhi syarat kecakapan hukum untuk mewakili organisasi dalam penandatanganan dokumen persyaratan hibah," ujar Heru dalam sidang dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Blitar, Selasa (14/7/2026).
 
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua III KONI Kota Blitar Pribadi Utomo membantah keberatan yang disampaikan pihak eksekutif. Ia menegaskan organisasi tetap memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi administratif melalui mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
 
"Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, berhalangan sementara, atau dinilai tidak cakap hukum, Rapat Pleno Pengurus berwenang menunjuk Ketua Harian atau Pelaksana Tugas untuk menjalankan tugas harian, termasuk urusan administrasi dan keuangan, dengan batas waktu maksimal enam bulan. Hal ini sudah tertulis jelas dalam AD/ART kami," tegas Pribadi.
 
Secara peraturan perundang-undangan, langkah ini juga didukung oleh sejumlah landasan hukum:
 
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menetapkan KONI sebagai wadah sah penerima hibah keolahragaan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan kepala daerah terkait hibah, yang mengatur dokumen dapat ditandatangani pimpinan organisasi atau pejabat yang diberi kuasa secara tertulis;
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 49 Tahun 2011 yang menyatakan pakta integritas sah ditandatangani pihak yang berwenang mewakili lembaga.
 
Pribadi juga menjabarkan syarat keabsahan penunjukan pelaksana tugas sesuai ketentuan internal:
 
1. Berdasarkan Surat Keputusan hasil Rapat Pleno Pengurus yang memuat penunjukan, ruang lingkup wewenang, dan batas waktu tugas;
2. SK telah dilaporkan dan diketahui oleh KONI Provinsi serta Dinas Pemuda dan Olahraga;
3. Pejabat yang ditunjuk memenuhi syarat kelayakan hukum, tidak dicabut hak politik, dan tidak dalam sengketa kepengurusan;
4. Penandatanganan menggunakan jabatan "Ketua Harian/Pelaksana Tugas", bukan jabatan Ketua Umum.
 
Kendala ini menghambat penyaluran sisa dana hibah sebesar Rp2,4 miliar dari total alokasi Rp2,8 miliar yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana tersebut seharusnya segera digunakan untuk pembinaan 45 cabang olahraga di Kota Blitar, serta persiapan matang menghadapi ajang POPDA XV di Ngawi dan PORPROV X tahun 2027 di Surabaya.(tri)