Isu Netralitas Panitia Pilkades Bangunsari 2026 Mengemuka, Dugaan Sekretaris Panitia Mendaftar Sebagai Calon Jadi Sorotan


PACITAN LintasNasional99.com – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya persoalan netralitas panitia penyelenggara. Dugaan tersebut mencuat menyusul informasi bahwa Sekretaris Panitia Pilkades disebut ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan dalam. Perhelatan pilkades serentak 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, sosok yang disebut-sebut bernama Sakri diduga menyerahkan berkas pendaftaran pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB, beberapa saat sebelum batas akhir penutupan pendaftaran. Momentum pendaftaran yang dilakukan menjelang berakhirnya tahapan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi dan independensi proses yang berlangsung.

Sejumlah warga menilai, apabila informasi tersebut benar, maka akan muncul potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Sebab, panitia Pilkades memiliki kewajiban menjaga integritas seluruh tahapan pemilihan, mulai dari penerimaan berkas, verifikasi administrasi, hingga penetapan calon.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari panitia penyelenggara maupun pihak terkait. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah anggota panitia dan pihak pengawas Pilkades pada Rabu (22/7/2026) belum memperoleh tanggapan. Saat didatangi ke sekretariat panitia, lokasi juga dalam keadaan kosong sehingga belum ada pihak yang dapat memberikan klarifikasi.

Dalam prinsip penyelenggaraan Pilkades, netralitas panitia merupakan syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan. Apabila benar terdapat anggota panitia yang maju sebagai calon kepala desa tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi objek evaluasi oleh pihak berwenang berdasarkan regulasi Pilkades yang berlaku di Kabupaten Pacitan maupun peraturan perundang-undangan terkait.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, setiap dugaan pelanggaran prosedur harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar berdasarkan opini atau informasi yang beredar. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil klarifikasi atau keputusan dari instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan Bandar, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan segera melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas penyelenggaraan Pilkades sekaligus memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama di hadapan aturan.

Transparansi dari panitia juga dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik. Apabila tidak terdapat pelanggaran, maka penjelasan resmi kepada publik akan menghilangkan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan Pilkades, maka penegakan aturan secara tegas diperlukan agar tidak mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa.(Hd/Gandul