NganjukLintasNasional99.com -Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nganjuk Beserta Lampiran Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Senin, (8/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk.
Agenda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang wajib disampaikan kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penjelasannya, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemkab Nganjuk Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh BPK dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menandai keberhasilan Pemkab Nganjuk mempertahankan opini WTP selama 9 kali berturut-turut sekaligus menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Dengan demikian, kita berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk yang ke sembilan kalinya. Opini tersebut merupakan representasi dari laporan keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Marhaen Djumadi menambahkan, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, yang selama ini terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, sinergi tersebut menjadi motivasi untuk terus menghadirkan pengelolaan keuangan yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat
Pada Tahun Anggaran 2025, berdasarkan realisasi APBD Pendapatan sebesar Rp 3 triliun dan untuk belanja dan transfer sebesar RP 2,8 atau mencapai 93,70 persen, untuk pembiayaan netto sebesar Rp 257,666 Milyar. Kondisi tersebut menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar (Silpa) sebesar Rp 301 miliar.
Bupati Nganjuk juga memaparkan kondisi keuangan daerah hingga akhir tahun 2025 yang tercermin dalam neraca pemerintah daerah dengan total laporan operasional menunjukkan hasil surplus, yang berarti mencerminkan kinerja keuangan kabupaten Nganjuk sepanjang tahun anggaran 2025 dinilai cukup baik.
Sementara di akhir penyampaiannya, Bupati Marhaen menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk akan terus berupaya meningkatkan kualitas keuangan dengan melakukan 3 perbaikan yakni.
1. Meningkatkan kualitas laporan keuangan SKPD dan laporan administrasi serta fungsional bendahara.
2. Melaksanakan pembinaan secara intensif terkait implementasi berbasi akrual.
3. Menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyusun action plan yang dilengkapi dengan time line penyelesaian yang jelas, melakukan pembahasan dengan BPK serta menyampaikan monitoring tindak lanjut secara periodik.
"Alhamdulillah dengan adanya dana sisa belanja tahun 2025 kita masih bisa bernafas karena di tahun 2026 kita mengalami efisiensi dana transfer sebesar Rp 275 Milyar yang berarti dana sisa belanja sebesar Rp 301 Milyar dapat menutupinya," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang berbeda ketua DPRD kabupaten Nganjuk mengakatan akan segera membahas dan akan meneriakan pandangan umum dari fraksi fraksi terkait LPJ yang sudah disampaikan oleh Bupati Nganjuk "Kita akan oelajatai atas LPJ yang telah di sampaikan, dan secepatnya pula kita akan bahas serta memberikan rekomendasi apa saja yang telah dibahas oleh pansus dan Banggar"papar Tatit Heru Tjahjono, S.Sos ketua DPRD Kabupaten Nganjuk.(£my.sr)


