Blitar,lintasnasioan99.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kabupaten Blitar menerima surat kuasa dari seorang nasabah yang tercatat dengan inisial SPR. Nasabah tersebut mengaku keberatan atas proses pelelangan rumahnya yang dinilai tidak sesuai ketentuan, padahal masa pengembalian pinjamannya baru akan berakhir pada Agustus 2026 mendatang.
Ketua DPC LPK-RI Blitar, Moh. Islandar, menegaskan bahwa pihaknya sudah langsung turun tangan menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Setelah menerima surat kuasa, kami segera mendatangi kantor PNM yang berada di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dari sana kami diarahkan ke Kantor Cabang PNM Blitar yang beralamat di Jalan Kalimantan Kota Blitar untuk berkoordinasi dengan bagian Hukum,” ungkapnya, Jumat (5/6/2026).
Saat diwawancarai secara terpisah pada hari yang sama, SPR selaku nasabah menyampaikan kekecewaannya yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun terkait rencana maupun pelaksanaan lelang atas rumah dan pekarangan yang tercatat atas nama istrinya.
“Yang saya rasakan paling berat, lelang ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan sama sekali kepada saya. Bahkan setelah lelang selesai, pihak pemenang lelang justru mengeluarkan semua barang-barang yang ada di dalam rumah tanpa meminta izin atau memberitahu saya terlebih dahulu,” ujar SPR yang akrab disapa Mas Suprianto itu.
Ia juga menegaskan kejanggalan lain yang ia temukan. Menurutnya, masa pinjaman senilai Rp110 juta dengan jangka waktu dua tahun itu belum memasuki batas akhir pembayaran. “Masa tenornya kan baru habis sekitar Agustus 2026 ini. Kok tiba-tiba aset saya sudah dilelang dan diambil alih? Padahal lelang itu seharusnya melalui jalur hukum yang jelas, melalui pengadilan. Teknisnya ini terasa tidak wajar, bahkan seperti ‘ajaib’ jalannya,” keluhnya.
SPR melanjutkan, pada saat proses pengeluaran barang-barang dari dalam rumah, perwakilan dari PNM pun diketahui tidak hadir di lokasi. Ia merasa tidak mendapatkan kejelasan apa pun terkait dasar hukum di balik pelaksanaan lelang tersebut.
Melalui LPK-RI Blitar, SPR menyampaikan harapannya agar permasalahan ini dapat dibawa ke jalur yang benar dan diselesaikan secara adil. “Harapan saya sederhana saja, semuanya menjadi jelas. Kalau memang ada kesalahan atau kejanggalan, permasalahan ini harus dibenarkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya ingin keadilan dan kejelasan hak saya sebagai nasabah,” tegasnya.
Pihak DPC LPK-RI Blitar berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomunikasi secara intensif dengan pihak PNM guna mendapatkan penjelasan resmi serta solusi yang memihak kepentingan konsumen.(tri)


