Pemerintah Kabupaten Blitar dinilai gagal menjalankan fungsi paling mendasar negara, yakni menjamin keselamatan warganya. Pernyataan keras ini disampaikan Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar, M. Riski Fadila, menyusul terus berulangnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut.
Riski menegaskan, eskalasi kekerasan berbasis gender di Kabupaten Blitar tidak bisa lagi direduksi sebagai masalah privat. Fenomena ini, menurutnya, merupakan indikator runtuhnya tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara yang paling rentan.
“Ini bukan kriminal biasa. Ini tanda bahaya kemanusiaan. Negara dalam hal ini Pemkab Blitar nyata-nyata absen. Mereka gagal memastikan perempuan dan anak hidup aman di wilayahnya sendiri,” tegas Riski.
Data resmi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar mencatat 23 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari–Desember 2025. Rinciannya meliputi 9 kasus kekerasan verbal dan nonverbal, 8 kasus KDRT, 5 kasus pelecehan seksual, serta 1 kasus perdagangan orang. Sebagian besar dipicu konflik rumah tangga yang berakar pada tekanan ekonomi dan kehadiran pihak ketiga.
Namun, bagi PC PMII Blitar, angka tersebut bukan gambaran utuh, melainkan sekadar puncak gunung es. Banyak korban memilih bungkam karena takut, distigma serta tidak melihat adanya jaminan perlindungan nyata dari negara di tingkat akar rumput.
Situasi ini semakin telanjang dengan munculnya kasus KDRT yang berujung kematian di awal 2026, termasuk tragedi pembunuhan dalam rumah tangga di Kecamatan Selorejo yang baru terungkap aparat kepolisian. Bagi Riski, peristiwa ini mempertegas satu hal yakni negara selalu datang terlambat.
Riski menilai kekerasan yang terus berulang ini berakar pada struktur sosial patriarkal yang dibiarkan tumbuh subur, di mana kekerasan terutama verbal dan psikologis dinormalisasi dan direduksi sebagai urusan privat.
“Korban dipaksa diam, kekerasan dianggap urusan rumah tangga. Negara memilih menutup mata, lalu muncul setelah korban meninggal. Ini pola yang berulang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mandeknya penegakan regulasi pencegahan KDRT, yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan, namun dalam praktiknya hanya berfungsi sebagai formalitas administratif tanpa daya cegah.
“Hukum terkadang lebih sering jadi pajangan. Regulasi bergerak setelah korban berjatuhan, bukan untuk mencegah kekerasan sejak awal,” kata Riski.
Meski UPT PPA mengklaim telah menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, PC PMII Blitar menilai kerja tersebut sebatas reaktif dan birokratis hadir di atas kertas, tetapi nyaris tak terasa di tengah masyarakat.
Menurut Riski, Pemkab Blitar dan dinas terkait gagal menunjukkan peran substantif dalam menciptakan ruang aman, baik melalui edukasi masif, pendampingan komunitas serta penyediaan shelter yang mudah diakses, maupun kehadiran aktif di wilayah rawan kekerasan.
“Jika kekerasan terus berulang di tempat yang sama, itu bukan kebetulan. Itu bukti kegagalan sistematis Pemkab dan dinas terkait dalam menjalankan mandat kemanusiaan,” tegasnya.
PC PMII Blitar menyimpulkan, kasus KDRT hingga merenggut nyawa di Blitar adalah potret telanjang kegagalan Pemerintah Kabupaten Blitar, dinas terkait serta aparat penegak hukum dalam menjamin ruang aman bagi perempuan dan anak.(tri)


