Ketua DPC LPK-RI Soroti Dugaan Penyalahgunaan SHM di BRI Unit Bendosewu, Pemilik Klaim Tak Pernah Ajukan Kredit

Blitar,Lintasnasional99.com – Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar menyayangkan dugaan kasus pencatutan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan kredit di BRI Unit Bendosewu. Kasus ini mencuat setelah pemilik SHM, Susilah Andriani, warga Desa Karangnoko, Kecamatan Nglegok, didatangi petugas bank untuk penagihan angsuran kredit yang diklaim menggunakan jaminan atas namanya.

Kasus ini terungkap ketika seorang petugas BRI bernama Indra mendatangi kediaman Susilah Andriani untuk menagih angsuran kredit. Susilah terkejut lantaran merasa tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memberikan sertifikat tanahnya sebagai agunan kepada pihak mana pun.

“Saya tidak pernah pinjam uang di BRI, apalagi menyerahkan SHM sebagai jaminan. Tiba-tiba ada tagihan kredit atas nama saya,” ungkap Susilah dengan nada kecewa.Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar Moh.Iskandar menilai kejadian ini sebagai persoalan serius yang harus diusut tuntas. Ia menegaskan bahwa perbankan memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat dalam proses pengikatan jaminan kredit, termasuk verifikasi identitas dan kehadiran langsung pemilik sah agunan.

“Kalau benar pemilik SHM tidak pernah hadir atau menandatangani dokumen pengikatan kredit, ini patut diduga ada maladministrasi atau bahkan dugaan pelanggaran hukum. Bank seharusnya sangat ketat dalam verifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Moh. Iskandar saat diwawancarai pada Rabu ,25 Februari 2026 saat mendatangi Kantor Unit BRI Bendo sewu dan menyampaikan bahwa kasus serupa disebut kerap terjadi. Ia menduga ada oknum internal yang memahami celah administrasi dalam proses penjaminan kredit menggunakan SHM.
“Kasus seperti ini bukan pertama kali. Biasanya ada oknum yang tahu celah sistem, sehingga SHM bisa dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.

DPC LPK-RI mendesak pihak manajemen BRI Unit Bendosewu segera melakukan audit internal dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika ditemukan unsur pidana, pihaknya mendorong agar aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut.

sementara Kepala unit BRI Bendo sewu Indra Prasetyo  saat ditemui di kantor memberikan keterangan "kami akan koordinasikan pihak manajemen karena saya baru disini, saya butuh waktu 1 minggu akan memberikan jawabannya " ujarnya 

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya para pemilik sertifikat tanah, agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan dokumen penting. DPC LPK-RI juga mengimbau warga untuk rutin mengecek status sertifikat dan memastikan tidak ada pengikatan kredit tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Bendosewu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan SHM tanpa persetujuan pemilik tersebut.(tri)