DPRD KABUPATEN NGANJUK GELAR RAPAT PARIPURNA BAHAS DELAPAN RAPERDA STRATEGIS

NGANJUK, LintasNasional99 -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah Raperda. 


Agenda tersebut meliputi empat Raperda usulan eksekutif dan empat Raperda usul inisiatif DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Nganjuk, Kamis 26/02/2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ulum Bastomi. 


Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Nganjuk yang mewakili Bupati, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk.
Pada agenda pertama, Ketua Bapemperda DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, menyatakan bahwa penarikan atau perubahan Raperda merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi. 


Pelaksanaan rapat paripurna merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat

Hal ini bertujuan agar regulasi tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, serta memenuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Raperda Eksekutif Pemda dan inisiatif DPRD yang dimulai rapat Paripurna internal sampai empat kali, mulai dari pandangan, penyampaian Paripurna hari ini yang belum ditetapkan menjadi Perda. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum yang totalnya ada 8 Perda, yang masing-masing 4 Perda Eksekutif, dan 4 Perda inisiatif DPRD," kata Tatit.


Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro atau yang karib disapa Mas Handy, hadir mewakili Bupati Nganjuk yang sedang menghadiri kegiatan bersama Kejaksaan Tinggi di Surabaya. 


Mas Handy menyampaikan bahwa fokus rapat paripurna kali ini berkaitan dengan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014, khususnya mengenai penyertaan modal pemerintah kabupaten yang mengacu pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemerintah daerah berharap pengajuan peraturan terkait penyertaan modal ini dapat menunjang upaya yang telah dirintis pada tahun pertama. Secara eskalasi, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan tambahan kontribusi yang signifikan bagi PAD Kabupaten Nganjuk ke depannya.


Selanjutnya, agenda kedua membahas mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah Raperda strategis di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis 26/02/2026.

 
Rapat paripurna yang dimulai pada pukul 11.05 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, S.Sos., serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dalam kesempatan itu, Bupati Nganjuk berhalangan hadir dan diwakili oleh Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, S.T.


 
Pelaksanaan rapat paripurna merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.


Agenda paripurna merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada 24 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, DPRD dan pemerintah daerah membahas delapan Raperda yang terdiri atas empat Raperda inisiatif DPRD dan empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

 

Empat Raperda inisiatif DPRD meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Pelestarian Cagar Budaya, serta Sistem Kesehatan Daerah. Sementara itu, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah regulasi, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengelolaan Barang Milik Daerah(doc.£my.sr)