Diduga Tanpa Kantongi Izin DPMPTSP, Provider Internet DA Lakukan Penanaman Tiang di Sutojayan

Blitar,lintasnasional99.com – Aktivitas pemasangan infrastruktur jaringan internet oleh Provider Internet DA di wilayah Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan fisik berupa penanaman tiang jaringan diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar.


Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah tiang jaringan telah ditanam di beberapa titik jalan dan area permukiman warga. Namun hingga pekerjaan berlangsung, perizinan usaha dan izin pelaksanaan kegiatan di lapangan belum tercatat di DPMPTSP Kabupaten Blitar.
Salah satu warga Sutojayan  yang tidak mau disebutkan namanya mengaku terkejut dengan aktivitas tersebut. “Tiba-tiba ada pemasangan tiang, tidak ada ijin pemilik rumah , pemberitahuan ke warga atau perangkat RT/RW . Kami juga tidak tahu apakah sudah berizin atau belum,” ujarnya.


Sementara itu, berdasarkan penelusuran awak media, DPMPTSP Kabupaten Blitar menegaskan bahwa setiap provider internet wajib mengantongi izin usaha, izin penempatan utilitas, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait sebelum melakukan pekerjaan fisik. Tanpa kelengkapan tersebut, aktivitas di lapangan dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku.
Praktik penanaman tiang tanpa izin ini dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan, merusak tata ruang, serta menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika infrastruktur dipasang di lahan fasilitas umum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Ridwan Kontraktor Provider Internet DA hanya berbekal surat  sosialisasi  penarikan kabel dan penanaman tiang  RT/RW , dan surat resmi terkait legalitas perizinan maupun dasar pelaksanaan pekerjaan dari DPMPTSP belum ada di Kecamatan Sutojayan. Media ini masih berupaya bertemu ihak terkait untuk memperoleh keterangan berimbang.
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui instansi berwenang diharapkan segera turun tangan melakukan penertiban dan evaluasi, guna memastikan seluruh aktivitas investasi dan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan, serta tidak merugikan masyarakat.(tri)