𝐓𝐢𝐦 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐭𝐩𝐨𝐥-𝐏𝐏,𝐃𝐏𝐌𝐃 𝐏𝐓𝐒𝐓 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐊𝐃 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐡𝐨 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐤𝐥𝐚𝐦𝐞 𝐝𝐢 𝐖𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧.

Pacitan LintasNasional99 - Untuk menghindari pemasangan baliho atau reklame yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Satuan polisi pamong praja kabupaten Pacitan bersama dengan DPMD PTST(Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu )serta BKD(Badan keuangan daerah) bergerak bersama sama untuk memastikan bahwa pemasangan reklame /baliho/spanduk sesui peraturan yang berlalu di wilayah Kabupaten Pacitan. 


Dengan semangat Menegakkan Peraturan Daerah nomor 07 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tim gabungan ini bergerak menuju wilayah kecamatan Pacitan guna memastikan baliho /reklame yang terpasang tidak ada kaedah hukum yang dilanggar. Pukul 09.00 WIB, kegiatan penertiban baleho  dimulai, diawali apel di halaman Pendopo yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)kabupaten Pacitan Ardyan Wahyudi.S.S.T.P.MM . 


Selepas apel tim gabungan langsung menuju beberapa titik yang disinyalir banyak terpasang papan reklame atau baliho,beberapa titik yang dipantau meliputi Perempatan Penceng,depan pasar Arjowinangun,pertigaan Jls Sirnoboyo dan  traffic light Cuik."Satpol PP hanya sebagai eksekutor saja, begitu kita temukan spanduk/reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan ya kita turunkan. Karena untuk urusan izin sudah ada dinas yang mengurusi yaitu DPMD PTST, untuk pajak juga sudah dibawah kendali Badan Keuangan Daerah, sehingga kita hanya sebagai eksekutor. Selain penegakan PERDA kegiatan ini bertujuan untuk keindahan dan kebersihan lingkungan, yang terpenting adalah untuk menghindari pemasangan spanduk ilegal" kata Ardyan Wahyudi pada awak media, Kamis, 27/11/2025.


Puluhan tim gabungan sengaja diturunkan dalam kegiatan ini, sehingga ketika menemui kendala dalam hal penertiban bisa langsung dicari jalan keluarnya. Salah satu kendala yang sering muncul pada agenda tersebut adalah keseriusan para pemasang /pemilik reklame yang selalu berkelit.Untuk kali ini semua reklame dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan diturunkan dan disimpan di di kantor satpol PP Kabupaten Pacitan."Kadang kala kita dibuat pusing oleh pemilik reklame, sudah kita coba menghububgi, katanya mau diperpanjang, atau diturunkan sendiri, ujung ujungnya kita kena dampaknya.Sehinga dengan adanya tim gabungan ini Satpol PP fokus pada penertiban, urusan izin dan pajak sudah ada dinas yang mengurusi " imbuh Widyanto kepala bidang penegakan PERDA Satpol PP kabupaten Pacitan disela sela kegiatan penurunan baliho, Kamis, 27/11/2025.


Kegigihan tim gabungan dan ketelitian tim yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi.Dalam kegiatan ini tim gabungan menertibkan 16 lembar spanduk dan 6 lembar banner yang tidak sesuai ketentuan."Spanduk  dan barner yang kita  ditertibkan tidak memiliki izin, melanggar aturan,untuk hasil penertiban, semua di bawa ke kantor Satpol PP untuk di jadikan barang bukti" pungkas Ardyan.(Addy.MG)