𝐓𝐈𝐌 𝐆𝐀𝐁𝐔𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐒𝐀𝐓𝐏𝐎𝐋-𝐏𝐏 𝐏𝐀𝐂𝐈𝐓𝐀𝐍 𝐁𝐄𝐑𝐒𝐀𝐌𝐀 𝐁𝐄𝐀 𝐂𝐔𝐊𝐀𝐈 𝐌𝐀𝐃𝐈𝐔𝐍 𝐊𝐀𝐋𝐈 𝐋𝐀𝐊𝐔𝐊𝐀𝐍 𝐑𝐀𝐙𝐈𝐀 𝐏𝐄𝐑𝐄𝐃𝐀𝐑𝐀𝐍 𝐑𝐎𝐊𝐎𝐊 𝐈𝐋𝐄𝐆𝐀𝐋

Pacitan LintasNasional99 - Guna menekean peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Pacitan. Tim Gabungan yang terdiri atas Satpol-PP Kabupaten Pacitan, Petugas Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan dan Kejaksaan negeri Pacitan kembali melakukan razia peredaran rokok ilegal. 

Kali ini kegiatan razia menyasar beberapa kawasan yang disinyalir ada titik peredaran rokok ilegal. Adapun kegiatan razia kali ini menyadar di beberapa wilayah diantaranya kawasan pertokoan di  kawasan kecamatan Kebonagung,kawasan pertokoan dan Pjt di wilayah kecamatan Ngadirojo dan kawasan pertokoan di kecamatan Tulakan.Pelaksanaan kegiatam razia yang berdasarkan surat  perintah tugas nomor 800./1.11.1/0089/ 408.50/2025 tanggal 12 November 2025 ini berjalan lancar aman dan tanpa kendali.


Dari kegiatan tersebut tidak ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal. "Razia kali ini menunjukan hasil berkurangnya peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Pacitan.Hal tersebut ditandai dengan tidak ditemukanya barang bukti rokok tanpa pita cukai yang sah.Diharapkan dengan  kegiatan operasi semacam ini bisa menekan peredaran rokok ilegal, dan tingkat kesadaran masyarakat meningkat, sehingga tidak melakukan pembuatan, penyimpanan dan mengdarkan rokok ilrgal" kata Ardyan Wahyudi S.STP kasatpol PP Kabupaten Pacitan melaui sambungan cellularnya, Kamis, 13/11/2025.

Tim gabungan yang terdiri atas Satpol-PP, Polres Pacitan, Kejaksaan negeri Pacitan dan Bea cukai Madiun ini guna menghindari pelanggaran berupa peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Pacitan.Seperti halnya diatur pada pasal 54 dan/ atau pasal 56 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan."Perangkap hukum beserta Undang Undangnya sudah jelas, sehingga kami sebagai OPD yang diberi amanah untuk melaksanakan undang Undang tersebut kami laksanakan.Besar harapan kami, untuk masyarakat agar tidak terjerat hukum yang berkaitan dengan rokok ilegal, mohon meningkatkan kesadaran agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai yang resmi " papar Widyanto Kepala Penegakan PERDA satpol PP Kabupaten Pacitan pada awak media, Kamis, 13/11/2025.(Addy.MG)