Pacitan LintasNasioanl99 - Satuan Polisi Pamong Praja(SatpolPP) merupakan elemen penting dalam penegakan peraturan daerah di setiap daerah. Salah satu fungsinya adalah mengawal dan menegakan peraturan daerah. Sehingga peraturan daerah yang bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban akan tercapai. 
Peraturan Daerah (PERDA) yang menjadi dasar penertiban pengamen jalanan di Pacitan adalah Perda Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang melarang kegiatan mengamen dan menjadi acuan Satpol PP dalam melakukan patroli dan penindakan. 
Seperti  halnya kegiatan bidang penegakan PERDA kali ini. Melalui kegiatan patroli rutin di wilayah kota, satpol PP menjumpai sekelompok pengamen yang sedang beroperasi diseputaran kelurahan Ploso. "Hari ini kita mengadakan patroli rutin, dan ketika itu kita menjumpai sekelompok pengamen berjumlah 4 orang pria yang sedang mengamen, saat itu kita samperin dan kita data. Setelah itu kita cek data apakah pengamen ini pernah terjaring razia pengamen apa belum. Ternyata kelompok ini belum pernah terjaring di wilayah Pacitan, dan menurut pengakuan pelaku mereka mau main ke Pantai. Dalam hal ini kita adakan pembinaan ditempat yang sebelumnya kita minta data datanya dan baru diketahui kelompok ini berasal dari Kabupaten Madiun. Kegaitan ini bertujuan terciptanya situasi yang tertib dan tentram di kalangan masyarakat Pacitan"ungkap Widiyanto plt bidang penegakan PERDA kabupaten Pacitan sesaat setelah melakukan pembinaan kepada para pengamen, Rabu 08/10/2025.
Dalam kesempatan lain kepala satuan polisi pamong Praja (kasatpol-PP)menghimbau agar masyarakat ikut pula menjaga situasi yang aman dan tentram. "Ketertiban dan ketentraman adalah tanggung jawab kita bersama,jadi kami berharap masyarakat juga berperan aktif guna menciptakan hal seperti itu salah satunya dengan jalan melaporkan kepada satpol PP Kabupaten Pacitan apabila menjumpai pengamen, pemgemis atau sejenisnya yang sedang beroperasi di wilayah Pacitan. Dengan demikian petugas dari satpol PP akan segera menindak lanjuti laporan tersebut" kata Ardyan Wahyudi melalui sambungan medsosnya, Rabu 08/10/2025.(Addy.MG) 


