Pacitan,LintasNasional99 - Gencarnya razia peredaran rokok tanpa pita cukai resmi/rokok ilegal yang dilakukan Satpol-pp bersama apaarat Penegak Hukum(APH) dan Bea Cukai Madiun di wilayah Kabupaten Pacitan beberapa waktu lalu berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai.Kegiatan yang dicover dana bagi hasil cukai hasil tembakau(DBHCHT) tahun 2025 tersebut patut diacungi jempol.Dengan demikian semangat menekan peredaran barang tanpa cukai di wilayah Kabupaten Pacitan bisa maksimal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai vakni Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun Kantor Bea dan Cukai Madiun), getol melaksanakan berbagai kegiatan demi menekan peredaran barang kena cukai llegal di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Madiun.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, secara preventif, pihaknya juga terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Baik secara tatap muka langsung, penyebaran pamflet dan stiker, serta layanan masyarakat, melalui media sosial seperti Instagram, Whatsapp dan media elektronik (talk show radio dan televisi).
“Secara represif, kami juga melaksanakan penindakan dan penyidikan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal (Rokok ilegal dan MMEA(minuman mengandung etil alkohol) ilegal) melalui berbagai kegiatan.
Seperti Operasi Pasar dan Operasi Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Penegak Hukum di Toko, Warung, Kios,” ujarnya dalam rilis persnya baru-baru ini.
Selain itu, sambung dia, juga terus dilakukan Patroli Darat di Jalan Raya, Jalan Tol terhadap Bis AKAP dan kendaraan kargo/bermuatan yang diduga berisi BKC ilegal, pun terhadap paket barang kiriman di Ekspedisi /Perusahaan Jasa Titipan dan cargo kereta api, Cyber Crawling dan kegiatan lainnya.
Sementara itu barang kena cukai ilegal yang akan dimusnahkan merupakan barang Hasil penindakan, dengan rincian sebagai berikut:
1. 3 (tiga) penindakan di bulan April 2023 (1 Surat Keputusan Penetapan BMN).
2. 62 (enam puluh dua) penindakan di bulan Agustus sd Desember 2024 (21 Surat Keputusan Penetapan BMN).
3. 22 (dua puluh dua) penindakan di Januari s.d. April 2025 (12 Surat Keputusan Penetapan BMN)
Barang Hasil Penindakan berupa BKC illegal yang akan dimusnahkan tersebut menurut asal barangnya dikelompokan sebagai berikut:
1. Barang Kena Cului yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC, dan setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara polangganya tetap tidak diketahui maka ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara sebanyak 20 (dua puluh sembilan).
Barang Milik Negara tersebut merupakan barang-barang kena cukai yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karalderistik.
P. Dwi menegaskan, barang tersebut konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Sehingga diusulkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Dalam rangka pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara yang berasal dan aset eks Kepabeanan dan Cukar dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Repubillik Indonesia Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023, KPPBC Madiun mengusulkan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai tersebut untuk dimusnahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Hal tersebut merujuk Nota Dinas nomor ND-409/KBC 1204/2025 tanggal 7 Mei 2025. Usulan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat nomor S-98/MK/KN.4/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara, diatur ketentuan Pemusnahan BMN dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemusnahan BMN, kecuali untuk BMN tertentu yang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan
“Hasil koordinasi, sinergi dan kolaborasi dengan Pemda Kabupaten Ngawi, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 dilaksanakan kegiatan Press Release Pemusnahan BMN Hasil Penindakan berupa BKC Ilegal bertempat di Pendopo Wedya Graha, Jalan Teuku Umar No.12, Kluncing, Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Dan selanjutnya diadakan kegiatan pemusnahan BMN Hasil Penindakan di TPA Selopuro Ngawi yang berlokasi di RT 02/RW 02 Dusun Beton, Desa Selopuro, Kec. Pitu, Kab. Ngawi,”jelasnya.
Adapun pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis dengan cara dibakar di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, dan dilanjutkan dengan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro dengan cara untuk Rokok illegal dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah dan selanjutnya ditimbun tanah, sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam Tong/Drum yang berisi tanah.
Masih di kesempatan yang sama, P. Dwi juga menegaskan, bahwa selain menjalankan tugas penegakan hukum dalam fungsi pengawasan, Kantor Bea dan Cukai Madiun juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara.
Pada tahun 2024 capaian penerimaan Kantor Bea Cukai Madiun sebesar Rp. 1.218.210.000.000,-atau sebesar 107.41% dari target penerimaan sebesar 1.134.170.000.000,-
Pada tahun 2025 Kantor Bea dan Cukai Madiun mendapatkan target penerimaan sebesar Rp. 1.342.616.355.000,- dimana sebanyak Rp 266.739.000,- merupakan penerimaan Bea Masuk dan sebanyak Rp 1.342.349.616.000,- merupakan penerimaan cukai.
Hingga Bulan Mei 2025 realisasi penerimaan telah mencapai Rp 523.423.583.000,- (38,99%) dimana penerimaan tersebut berasal dari penerimaan Bea Masuk sebanyak Rp 106.514.000,- dan penerimaan cukai sebanyak Rp 523.317.069.000,-
Perusahaan yang memberikan kontribusi besar penerimaan cukai rokok pada Kantor Bea Cukai Madiun adalah HM. Sampoema, Gudang Garam yaitu sebesar 95,59% dari total penerimaan yang sudah dikumpulkan oleh Kantor Bea Cukai Madiun.
Selain kinerja penerimaan negara, Kantor Bea Cukai Madiun juga berhasil melakukan penindakan terhadap BKC berupa rokok dan MMEA ilegal.
Sampai dengan bulan Mei 2025, telah dilaksanakan 37 (tiga puluh tujuh) penindakan yang mencakup 35 (tiga) puluh lima) penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan 2 (dua) penindakan Barang Kena Cukai MMEA.
Adapun barang hasil penindakan berupa 2.662.000 (dua juta enam ratus enam puluh dua ribu) batang rokok ilegal dan 21 (dua puluh satu) liter MMEA ilegal.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan BKC ilegal tersebut adalah sebesar Rp. 4.871.404.269.- (empat miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus empat ribu dua ratus enam puluh sembian).
Selain menyelamatkan potensi kerugian negara, penindakan rokok ilegal tersebut juga melindungi industri rokok yang resmi sehingga di pasaran, rokok resmi tidak bersaing dengan rokok ilegal.
“Kepada seluruh masyarakat luas kami menghimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok illegal, karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai.
Segala informasi mengenai produksi/pembuatan maupun peredaran (distribusi penjualan/perdagangan) rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Madiun atau Petugas Penegak Hukum terkait (Satpol PP, Kepolisian RI, TNI) Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. (Addy.MG).