Satpol PP Kabupaten Blitar Bersama Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Rokok Ilegal

Blitar,lintasnasional99.com– Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Kantor Bea Cukai Blitar menggelar operasi gabungan di tiga kecamatan, yakni Selorejo, Garum, kanigoro ,ponggok dan Nglegok. Operasi yang berlangsung secara serentak ini menyasar toko-toko eceran dan tempat distribusi yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.

Kabid Satpol PP Gakkumda  Kabupaten R.Nugroho (etak)Blitar,, menjelaskan bahwa kegiatan ini yang dilaksanakan pada tgl 01 Juli 2025 merupakan bagian dari program pemberantasan rokok ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. “Kami ingin memberikan edukasi sekaligus tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan cukai demi melindungi pendapatan negara serta menjaga persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Dari hasil operasi di lapangan, petugas menemukan sejumlah rokok Smit , Aswad, Mango, Essmild, GA Bolt yang tidak dilekati pita cukai resmi di beberapa toko. Barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai. Selain itu, para pemilik toko diberikan sticker gempur rokok ilegal sebagai peringatan keras dan edukasi mengenai sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila tetap memperjualbelikan rokok ilegal.

Operasi gabungan ini direncanakan akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Blitar. Pemerintah berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli ataupun menjual produk yang melanggar ketentuan cukai.(tri.dbhcht)