Blitar,lintasnaasional99.com - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar berkolaborasi dengan Bea dan Cukai meluncurkan program inovatif berupa pemberian tanda sticker khusus pada setiap warung rokok di wilayah Kabupaten Blitar. Program yang digagas sejak awal tahun ini telah menunjukkan hasil positif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal di daerah.
Kepal Plt Satpol PP Kabupaten Blitar, Wahyudi menjelaskan bahwa program sticker ini merupakan bagian dari strategi komprehensif dalam memerangi rokok ilegal yang telah merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya. "Kami tidak hanya melakukan razia, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang tentang bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian," ujar Wahyudi Plt Kepala Satpol PP Blitar, Selasa (8/7/2025).
Sticker yang dibagikan memiliki desain khusus dengan kode QR yang dapat dipindai untuk memverifikasi keaslian produk rokok yang dijual. Setiap warung yang telah berkomitmen untuk tidak menjual rokok ilegal akan mendapat sticker bertuliskan "Warung Bebas Rokok Ilegal - Terdaftar Resmi" dengan logo gabungan Satpol PP Blitar dan Bea Cukai.
Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai type Madya Pabean Blitar, Woro Sulistyorini menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum di sektor cukai. "Selama ini kami kesulitan memantau peredaran rokok ilegal di tingkat retailer. Dengan adanya program sticker ini, kami dapat lebih mudah mengidentifikasi warung yang mematuhi regulasi," kata Woro . S
Data dari Bea dan Cukai menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar mengalami penurunan signifikan sebesar 35% dalam tiga bulan terakhir setelah program ini diimplementasikan. Angka tersebut jauh melampaui target awal yang hanya 20%.
Program ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek positif bagi perekonomian lokal. Pedagang yang terdaftar dalam program ini melaporkan peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka jual. "Setelah dapat sticker ini, pembeli lebih yakin beli rokok di warung saya. Mereka tahu rokok yang saya jual asli dan aman," ungkap Pak Sutrisno, pemilik warung rokok di Nglegok Kab Blitar.
Inovasi dalam program ini adalah penggunaan teknologi digital melalui aplikasi mobile yang dikembangkan khusus untuk memantau dan memverifikasi warung-warung yang telah terdaftar. Aplikasi "Blitar Cukai Check" dapat diunduh gratis oleh masyarakat untuk memastikan warung yang mereka kunjungi telah tersertifikasi.
"Dengan scan QR code di sticker, masyarakat langsung bisa tahu status warung tersebut, kapan terakhir diperiksa, dan track record penjualan rokok legalnya," jelas R.Nugroho Kabid Gakkumda Sat Pol PP Kab Blitar.
Bagi warung yang tetap menjual rokok ilegal setelah mendapat peringatan, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan denda administratif hingga Rp 50 juta. Hingga saat ini, sudah 5 warung yang terkena sanksi karena melanggar komitmen yang telah dibuat.
"Kami tidak main-main dengan program ini. Setiap warung yang sudah dapat sticker tetapi masih menjual rokok ilegal akan langsung kami tindak tegas," tegasnya. (tri.dbhcht)