Blitar,lintasnasional99.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp864 juta yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pengadaan obat-obatan ke seluruh puskesmas di wilayah Kabupaten Blitar. Kebijakan ini menjadi bagian dari program prioritas daerah dalam mendukung peningkatan layanan kesehatan dasar yang merata dan berkualitas.
Sekdin Kesehatan Kabupaten Blitar, Esti Lastini , menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut ditujukan untuk memenuhi ketersediaan obat generik dan esensial yang sangat dibutuhkan masyarakat. "Kami ingin memastikan setiap puskesmas memiliki stok obat yang memadai agar pelayanan kesehatan tidak terganggu, khususnya bagi pasien tidak mampu dan peserta BPJS," ungkapnya.(02/07/2025)
Distribusi obat akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan masing-masing puskesmas, termasuk puskesmas di daerah terpencil. Dinkes juga akan menerapkan sistem monitoring ketat untuk memastikan distribusi dan penggunaan obat berjalan efisien serta sesuai standar mutu yang ditetapkan.
Pengadaan obat ini akan dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog dan penyedia yang telah tersertifikasi, guna menjamin kualitas dan efektivitas barang yang dibeli. Selain itu, pengawasan akan melibatkan Inspektorat Daerah dan pihak terkait agar penggunaan anggaran DBHCHT berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan adanya dukungan anggaran DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap pelayanan kesehatan tingkat pertama semakin optimal dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Program ini juga menjadi bukti nyata bahwa dana cukai hasil tembakau digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, terutama sektor kesehatan.(tri.dbhcht)