Pemerintah Kota Keluarkan PERWALI Tentang Tarif Parkir Selama event Blitar Djadoel.

Blitar,LintasNasional99 -  Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Soekarno Coffee festival. Pameran Pasar Jadul yang menjadi salah satu agenda unggulan dalam kalender wisata budaya Kota Blitar, Pemerintah Kota resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.17 Tahun 2025 Tentang : Tarif Pakir Kegiatan Soekarno Coffe festival dan Blitar Jadoel. Yang mengatur tarif parkir khusus selama kegiatan berlangsung.

Perwali tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus mendukung pengelolaan lalu lintas dan parkir yang tertib di sekitar lokasi pameran. Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Djuhari , menyampaikan bahwa penetapan tarif parkir ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama gelaran Pasar Jadul yang digelar selama tujuh hari berturut-turut.

“Tarif parkir yang diatur dalam Perwali ini sudah melalui kajian bersama lintas sektor, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kelayakan, serta pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik parkir liar,” jelasnya.

Adapun dalam Perwali tersebut, disebutkan bahwa tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp3.000 untuk sekali parkir. Sedangkan bagi kendaraan bus wisata, dikenakan tarif Rp6.000. Lokasi parkir resmi yang telah ditetapkan juga akan dijaga oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta relawan yang telah dilatih.

Wali Kota Blitar, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penertiban dan pengelolaan parkir ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Pasar Jadul sebagai event yang tertib, nyaman, dan berkesan baik bagi warga lokal maupun wisatawan. “Kami ingin memberikan kenyamanan terbaik bagi para pengunjung, sekaligus memastikan bahwa seluruh elemen pendukung acara berjalan dengan profesional dan akuntabel,” ujar Wali Kota Syaqul Muhhbin

Pemerintah Kota juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan hanya memarkirkan kendaraan di tempat resmi yang telah ditentukan. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan apabila menemukan adanya pungutan liar atau praktik perparkiran yang tidak sesuai dengan Perwali.

Pameran Pasar Jadul sendiri menjadi daya tarik tahunan yang memadukan nuansa tempo dulu, jajanan tradisional, pementasan seni, dan bazar UMKM. Dengan diterbitkannya Perwali ini, Pemerintah Kota berharap seluruh elemen yang terlibat dapat berkontribusi dalam menyukseskan acara dan meningkatkan citra pariwisata Kota Blitar.(tri)