Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Sanitasi APBN TA 2022

Blitar,lintasnasional99.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur sanitasi senilai Rp1,6 miliar. 

Proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Infrastruktur Sanitasi TA 2022 itu diduga sarat manipulasi administrasi.  

Kelima tersangka tersebut adalah:  
1. TK  Ketua KSM Wiroyudan)  
2. AW Ketua KSM Turi Bangkit)  
3. MH Ketua KSM Mayang Makmur  2
4. HKb Ketua KSM Ndaya’an)  
5. SY    Pengguna Anggaran/PPK Dinas PUPR Kota Blitar.  

Tim Jaksa Penyidik menyatakan kerugian negara mencapai Rp. 553.110.242,99. 

"Kerugian berasal dari selisih pembayaran pekerjaan tidak sesuai realisasi dan honor Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang tak menjalankan tugas," jelas  Kepala Kejari  Blitar, Baringin dalam konferensi pers, pada Selasa (3/6).  

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin menjelaskan modus korupsi yang terstruktur  dari hasil investigasi mengungkap sejumlah pelanggaran sistematis:
*Pembentukan Tim Pelaksana TPS-KSM tanpa seleksi terbuka.  
*Penunjukan langsung TFL tanpa proses lelang.  
Pemberian nota kosong untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).  
Tidak verifikasi dokumen pekerjaan (MC.100).  
Pejabat dan KSM tidak menjalankan fungsi sesuai struktur.  

Proyek yang Terindikasi Manipulasi  
Lima kegiatan yang diduga dikorupsi meliputi:  
1.  Pembangunan IPAL Kepanjenlor KSM Wiroyudan, Rp478,78 juta.  
2.  Penambahan sambungan rumah Kauman KSM Ndaya’an, Rp.125 juta.  
3.  Pembangunan tangki septik komunal Turi KSM Turi Bangkit, Rp 400 juta.  
4.  Pembangunan tangki septik komunal Sukorejo KSM Mayang Makmur 2, Rp. 400 juta.  
5.  Jasa TFL senilai Rp 72 juta.  

Kejari Blitar menyatakan penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Total anggaran yang diawasi dalam kasus ini mencapai Rp1.618.115.500 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.(tri)