𝐏𝐀𝐂𝐈𝐓𝐀𝐍 LintasNasional99.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyaluran kredit fiktif pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar, Kabupaten Pacitan. Dua tersangka tersebut berinisial FT dan ML.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pacitan, Doan Nevelman Pasribu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengusut tuntas dugaan penyimpangan penyaluran yang melibatkan ratusan nasabah. Perkara ini terungkap dari dugaan praktik penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur pada tahun 2023.
"Kedua tersangka saat itu menjabat sebagai Senior Account Officer (SAO) PT PNM Mekaar Unit Bandar," ungkap Haryansah, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan penyimpangan ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 681.391.131. Setelah melalui pemeriksaan kesehatan maraton, kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pacitan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsider, pelaku juga disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 20 Undang-Undang Tipikor.
Kejari Pacitan berkomitmen terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, sekaligus mengingatkan seluruh pengelola keuangan maupun lembaga penyalur dana masyarakat agar senantiasa bekerja dengan jujur dan transparan.(red)
Reporter: hargo.


