Kota Blitar,Lintasnasional99.com - Kasus Sri Patokah dengan Bank Panin yang telah berjalan hampir lima tahun kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada keterangan pihak bank dalam proses konfrontir yang disebut mengungkap fakta mengejutkan.
Pihak Bank Panin disebut mengakui bahwa Sri Patokah masih melakukan pembayaran secara lancar, tetapi surat pengumuman lelang atas jaminannya sudah diterbitkan.
Lebih mengejutkan lagi, ketika Sri Patokah disebut datang membawa uang untuk melakukan pelunasan, pembayaran tersebut justru tidak dapat dilakukan karena rekeningnya telah diblokir.
Muncul pula keterangan bahwa proses lelang terhadap jaminan Sri Patokah seolah telah dipersiapkan sejak awal.
Jika seluruh keterangan tersebut terbukti benar berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah, publik berhak mempertanyakan bagaimana mungkin nasabah yang masih lancar membayar justru diarahkan menuju proses lelang?
Kasus ini juga menyisakan pertanyaan serius kepada aparat penegak hukum. Mengapa perkara yang telah berjalan hampir lima tahun belum memberikan kepastian hukum?
Masyarakat kecil tentu berharap hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Sri Patokah hanya meminta satu hal: kejelasan dan keadilan.
Jika benar nasabah masih lancar, benar ada upaya pelunasan, dan benar rekening diblokir sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan, siapa yang harus bertanggung jawab. (tri)


