Nganjuk, LintasNasional99.COM - 01-07-2026.Setelah sebelumnya mengamankan 14 terduga pelaku pengeroyokan dengan 1 korban meninggal dunia dan 3 korban luka berat, Satreskrim Polres Nganjuk terus melakukan penyidikan terkait kejadian di Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sebelum kejadian para korban melintas menggunakan beberapa sepeda motor dari timur ke barat di jalan wilayah Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Rabu (24-6-2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat tiba di lokasi, tepatnya di jalan depan SDN Sukorejo, rombongan korban dihadang oleh sekelompok orang kemudian dilempari batu hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan, tendangan serta pelemparan batu ke arah korban, hingga 1 korban meninggal dunia, dan 3 lainnya luka - luka
Berita ini adalah bagian dari Mitra Polres Group dan sudah tayang dengan judul Perkembangan Kasus Pengeroyokan Sukorejo, Satreskrim Polres Nganjuk Amankan 29 Terduga Pelaku ,
Berdasarkan keterangan dari para terduga pelaku, motif kejadian diduga karena para pelaku merasa tersinggung terhadap rombongan korban, ujar Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M.H. saat konferensi pers, Rabu (01-07-2026).
Menurut pelaku, korban melakukan blayer-blayer kendaraan serta menyalakan kembang api ketika melintas di lokasi, sambungnya.
Setelah melalui penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, olah TKP, serta pengembangan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Nganjuk, akhirnya penyidik berhasil mengamankan 29 orang terduga pelaku, yang sebelumnya hanya 14 pelaku.
Para terduga pelaku terdiri dari 11 pelaku dewasa, dan 18 pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, ujar Kompol Didid.
Dikatakan, seluruh pelaku memiliki peran berbeda-beda, antara lain menghadang laju kendaraan korban, menendang sepeda motor korban hingga terjatuh melempari korban menggunakan batu.
Korban juga dilempari pecahan batu bata maupun beton, memukul korban menggunakan tangan, tongkat, selang karet, sabuk maupun sandal,paparnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 2 unit sepeda motor, pecahan batu bata, pecahan beton, serta hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Nganjuk.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,
JARINGAN NARKOTIKA LINTAS DAERAH, RATUSAN PIL DOBEL L DIAMANKAN
Satresnarkoba berhasil memutus rantai peredaran narkotika yang beroperasi di Nganjuk, Bojonegoro, Kediri, hingga Blitar. Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan sebelumnya.
Tersangka & Barang Bukti:
– WS (warga Kediri) dan MY (warga Blitar) diamankan
– Sabu: 210,03 gram
– Pil ekstasi: 2,5 butir
– Pil Dobel L: 266.000 buti
– 3 unit ponsel, timbangan digital, 1 sepeda motor, serta ratusan botol kemasan
Sangkatan: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika, serta UU Kesehatan No.17/2023. Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar Polres Nganjuk sepanjang tahun 2026.
Gagalkan Peredaran Narkoba, Ini yang Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐧𝐠-𝐦𝐚𝐬𝐢𝐧𝐠(doc.rilis/£my.sr)


