𝙎𝘼𝙏𝙋𝙊𝙇 𝙋𝙋 𝙆𝘼𝘽𝙐𝙋𝘼𝙏𝙀𝙉 𝙋𝘼𝘾𝙄𝙏𝘼𝙉, 𝙎𝘼𝙎𝘼𝙍 𝘽𝙀𝙍𝘽𝘼𝙂𝘼𝙄 𝙎𝙐𝘿𝙐𝙏 𝙈𝙀𝙇𝘼𝙆𝙎𝘼𝙉𝘼𝙆𝘼𝙉 𝙂𝙄𝘼𝙏 𝙊𝙋𝙀𝙍𝘼𝙎𝙄 𝙂𝘼𝘽𝙐𝙉𝙂𝘼𝙉 𝙋𝙀𝙈𝘽𝙀𝙍𝘼𝙉𝙏𝘼𝙎𝘼𝙉 𝘽𝙆𝘾 𝙄𝙇𝙀𝙂𝘼𝙇 .


Pacitan LintasNasional99.com - Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai(BKC) di wilayah Kabupaten Pacitan terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-pp) Kabupaten Pacitan.Sebagai OPD Pemegang amanah Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan, Satpol PP Kabupaten Pacitan dalam hal ini Bidang Penegakan PERDA seakan tiada lelah untuk memerangi peredaran Barang Kena Cukai Khusunya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. 

Dalam kegiatan razia atau operasi gabungan BKC kali ini melibatkan berbagai unsur diantaranya,Satpol PP, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, Kejaksaan Negeri Pacitan, Polres Pacitan.Untuk memaksimalkan penekanan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi seluruh komponen yang tergabung sudah melakukan penyisiran di berbagai tempat.

Kegiatan yang diawali dengan apel pasukan tepat pukul 07.00 wib bertempat di Kantor Satpol-pp Kabupaten Pacitan ini diilhami dengan semangat zero rokok ilegal.Selanjutnya tim gabungan menuju sasaran yang sudah ditentukan yaitu Wilayah Kecamatan Punung (meliputi Pasar Punung,Jasa Paket dan beberapa kios/toko kelontong di sekitarnya).

"Maraknya informasi terkait peredaran rokok ilegal dan tanpa pita cukai yang resmi membuat kami merasa tidak nyaman, sehingga volume rasia tim gabungan selalu kita tingkatkan.Dalam operasi beberapa waktu yang lalu juga kita temukan peredaran rokok tanpa pita cukai dan kini sudah berproses.Hari ini kita juga melakukan hal yang sama namun tidak ditemukan barang bukti berupa BKC ilegal" kata Ardyan Wahyudi,S.STP,.MM Kasatpol-PP Kabupaten Pacitan melalui sambungan medsosnya, Kamis 05/06/2026.

Tim Gabungan setelah melakukan apel dan breafing langsung melakukan penyisiran, pemantauan, dan pemeriksaan secara humanis pada sejumlah kios, toko, jasa paket dan warung yang disinyalir menjadi titik distribusi rokok ilegal.Petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal (rokok polos/tanpa pita cukai, pita cukai palsu) serta sanksi hukum bagi pengedar/penjualnya.


"Dari hasil pemeriksaan di sejumlah titik target di Kecamatan Punung, *tidak ditemukan adanya peredaran atau penjualan rokok ilegal*.Seluruh barang dagangan di kios yang diperiksa terbukti berpita cukai resmi,situasi di lokasi target dalam keadaan kondusif dan terkendali.Sekalian perlu kami sampaikan Operasi gabungan di wilayah Kecamatan Punung dinyatakan *nihil temuan* Hal ini mengindikasikan semakin tingginya tingkat kesadaran para pedagang dan masyarakat akan aturan hukum peredaran rokok.Dan selanjutnya perlu dilakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara berkala melalui kegiatan pengalihan informasi lanjutan guna mengantisipasi potensi peredaran rokok ilegal di kemudian hari" terang Widyanto, S.Sos,MM kepala bidang Penegakan PERDA Satpol PP Kabupaten Pacitan kepada awak media, Kamis, 05/06/2026.(Addy.MG)