NGANJUK, LintasNasional99 Senin 04-05-2026 Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Yulia Margaretha di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk memasuki babak baru. 


Tim Penasihat Hukum terdakwa secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan mendesak Majelis Hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai cacat hukum.


Dalam persidangan tersebut, Dr. Prayogo Laksono dan Ander Sumiwi selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa dakwaan JPU dikategorikan sebagai obscuur libel atau dakwaan yang kabur. 


Mereka menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.


"Kami menilai dakwaan JPU seharusnya dibatalkan demi hukum. Dakwaan tersebut hanya bersifat naratif, bukan dakwaan yang sesungguhnya karena tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap dan cermat," tegas Prayogo saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan.


Prayogo menyoroti adanya pelanggaran prosedur prosedur formal yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan (3) KUHAP. 


Selain itu, ia mengkritisi penerapan Pasal 486 yang dinilai tidak diuraikan secara detail, terutama dalam masa transisi penyesuaian hukum pidana terkait kategori denda.


Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon kepada Majelis Hakim PN Nganjuk agar menerima eksepsi tersebut secara keseluruhan dalam Putusan Sela mendatang. 


Terkait status penahanan, Prayogo mengonfirmasi bahwa kliennya kini berstatus tahanan Majelis Hakim setelah masa penahanan 20 hari dari kejaksaan berakhir.


Menanggapi perlawanan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyatakan kesiapannya untuk mematahkan poin-poin keberatan terdakwa. 


Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robby, menegaskan bahwa eksepsi adalah hak konstitusional terdakwa yang merupakan dinamika wajar dalam persidangan.


"Kami menghormati argumen yang disampaikan penasihat hukum. Namun, kami optimis dapat menjawab seluruh poin keberatan tersebut secara komprehensif pada persidangan berikutnya," ujar Koko.


Koko menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tanggapan resmi JPU yang akan menjabarkan fakta-fakta hukum guna memperkuat dakwaan yang telah disusun. 


"Besok akan kami jabarkan seluruh tanggapan kami atas perlawanan tersebut di hadapan Majelis Hakim, pungkasnya" (doc/edit/£my.sr)