DPRD Nganjuk gelar rapat paripurna Sempurnakan Perda Desa, Aturan Teknis Pilkades dan Perangkat Akan Diatur Perbup Nganjuk 2026.


Nganjuk-LintasNasional99.com.rabu-20-05-2026.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bergerak cepat merampungkan regulasi di tingkat daerah. Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menyatakan bahwa rapat paripurna yang digelar pada Rabu, (20/5/2026), merupakan tindak lanjut penting untuk memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa.

Pengesahan tersebut bukan sekadar penyelesaian administrasi regulasi, tetapi juga menjadi landasan awal menuju pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diproyeksikan berlangsung pada awal tahun 2027.


Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, dan dihadiri jajaran anggota DPRD serta pemerintah daerah. Pembahasan berlangsung cukup serius karena regulasi desa dinilai menyangkut banyak aspek penting, mulai tata kelola pemerintahan desa, stabilitas sosial, hingga teknis pelaksanaan Pilkades.

Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, menyebut pembahasan Raperda Desa memang menjadi agenda yang paling ditunggu masyarakat desa.

Hari ini kita rangkaian terkait Ranperda dan juga Raperda tentang desa. Ini memang sangat ditunggu-tunggu,      
Khususnya oleh rekan-rekan kepala desa dan calon kepala desa yang kemungkinan awal 2027 nanti sudah mulai pemilihan,” ujarnya usai rapat paripurna.

Menurut Trihandy, setelah disetujui dalam rapat paripurna, regulasi tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan.


Ia menjelaskan, terdapat sekitar 180 pasal yang nantinya mengatur secara rinci berbagai ketentuan baru, termasuk mekanisme anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang maju Pilkades, tata cara pengunduran diri, hingga pengaturan kepala desa yang tersangkut persoalan hukum.


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menegaskan penyempurnaan Raperda Desa merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang sebelumnya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Menurutnya, jika penyempurnaan tidak segera dilakukan, DPRD harus kembali membentuk panitia khusus (Pansus) baru untuk mengulang pembahasan.

Meski perda telah disahkan, sejumlah aturan teknis masih akan dituangkan lebih rinci melalui Peraturan Bupati, termasuk mekanisme pendanaan Pilkades dan skema bantuan anggaran yang disesuaikan jumlah pemilih di masing-masing desa.

“Hal-hal teknis nanti disempurnakan lagi di Peraturan Bupati, termasuk terkait kemampuan keuangan daerah untuk pendanaan Pilkades,” jelas Tatit.



DPRD juga mendorong agar sosialisasi perda segera dilakukan sehingga pemerintah desa memahami aturan baru sebelum tahapan Pilkades dimulai.



Menurut Tatit, pertanyaan mengenai jadwal Pilkades hampir selalu muncul setiap kali dirinya turun ke desa. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah kini berupaya mempercepat seluruh aturan turunan agar tahapan Pilkades bisa berjalan tepat waktu dan lebih tertib.

“Harapan kami sekitar Februari atau Maret tahun depan Pilkades gelombang pertama sudah bisa dilaksanakan, jumlahnya sekitar 230 desa,” ungkapnya.


Pengesahan Raperda Desa itu akhirnya bukan hanya menjadi agenda formal di ruang sidang DPRD. Lebih dari itu, menjadi penanda bahwa arah demokrasi desa di Kabupaten Nganjuk mulai bergerak menuju babak baru.(£my.sr)