Nganjuk-02-04-2026 LintasNasional99.com,
Diduga Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, YM Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejari Nganjuk
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk.
Proses hukum perkara dugaan tindak pidana penggelapan ini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil serta materiil.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, melalui keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari korban dengan tujuan tertentu, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, demikian keterangan yang disampaikanAtas perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Guna kepentingan penyelidikanan, tersangka dilakukan terpencil selama 20 hari termasuk mulai tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.
Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan bahwa seluruh proses Tahap II berjalan dalam keadaan aman, teratur, dan lancar. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan proses hukum selanjutnya ke tahapan konferensi
Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan bahwa seluruh proses Tahap II berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan berkas tuntutan untuk melangsungkan sidang di pengadilan.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tungkasnya.(doc.£my.sr)


