Pacitan LintasNasional99.com - Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol -PP) Kabupaten Pacitan terus melakukan inovasi dan terobosan guna mempertajam ilmu dalam mengimplementasikan perintah undang undang. Sehingga dalam menjalankan perintah tugas undang undang akan mencapai target dan tidak terjadi kegagalan dalam mengemban amanah undang undang dan peraturan.
Kali ini Satpol PP menggandeng Bea Cukai Madiun untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai yang berlaku. Baik pita cukai palsu atau penyimpangan cukai lainya."Kegiatan yang kami selenggarakan di salah satu Hotel di Pacitan ini dengan tujuan 1.Meningkatkan pemahaman anggota Satpol PP mengenai ciri-ciri fisik BKC ilegal (rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas).2.Meningkatkan kemampuan teknis dalam metode pengumpulan informasi, intelijen, dan operasi bersama.3.Memperkuat sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai dalam penegakan hukum di lapangan" kata Ardyan Wahyudi, S.STP, MM Kasatpol PP Kabupaten Pacitan melalui sambungan medsosnya, Selasa 28/04/2026.
Satpol PP memiliki peran strategis sebagai aparat penegak hukum daerah dalam mendukung kinerja Bea dan Cukai. Peredaran rokok ilegal dan BKC ilegal lainnya bukan hanya merugikan penerimaan kas negara, tetapi juga berdampak pada berkurangnya (DBHCHT) yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat."Oleh karena itu, melalui bimtek/pelatihan ini, saya berharap Rekan-rekan mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran cukai, mulai dari pita cukai palsu, pita bekas, hingga rokok polos.Mampu memperkuat koordinasi antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri dalam operasi pemberantasan rokok ilegal. Satpol PP harus menjadi garda depan dalam penegakan peraturan perundang-undangan cukai di lapangan. Saya minta ikuti kegiatan ini dengan serius, pahami materi yang disampaikan, dan aplikasikan dengan humanis namun tetap tegas saat operasi di lapangan" kata Novia Wardhani, SH.,M.Si, sekretaris Satpol-pp Kabupaten Pacitan dalam sesi sambutan.
Razia di lapangan yang rutin dilakukan oleh bagian penegakan peraturan daerah(Perda)Satpol-PP Kabupaten Pacitan selama ini banyak membawa perubahan terhadap peredaran rokok ilegal di kabupaten Pacitan. "Razia yang kita lakukan selama ini bukan hanya semata mata memerangi peredaran rodok ilegal, namun lebih kepada edukasi terhadap masyarakat dalam menyikapi peredaran rokok ilegal. Sehingga dengan berbagai cara dan metode edukasi yang kita lakukan masyarakat lebih bisa menerima terkait rokok ilegal" kata Widyanto S.Sos., MSi,kepala bidang penegakan PERDA satpol-PP Kabupaten Pacitan, Selasa 28/03/2026.
Sebanyak 50 peserta yang mengikuti kegiatan ini mendapatkan arahan dan ilmu dari nara sumber yang disampaikan oleh petugas Bea dan Cukai Madiun. "Masyarakat dihimbau waspada terhadap rokok ilegal dengan ciri ciri tidak menggunakan pita cukai ( polos), pita cukai palsu, dan pita cukai yang salah peruntukan. Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sangsi pidana berat yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau denda hingga 10 kali nilai cukai.Sinergi yang kuat antara bea cukai dan Satpol PP terbukti sangat efektif untuk melindungi masyarakat dari rokok ilegal.Melakukan pengumpulan informasi dan intelijen di wilayah rawan peredaran rokok ilegal
Saya berharap, setelah Bimtek ini, rekan-rekan lebih percaya diri dan kompeten dalam melakukan identifikasi, pengumpulan informasi, hingga penindakan di lapangan.Mari kita jaga daerah kita dari peredaran rokok ilegal. Laporkan setiap indikasi peredaran kepada saluran resmi Bea Cukai.Kerja keras kita hari ini adalah untuk masa depan negara dan masyarakat yang lebih sehat dan aman" Tutur petugas Bea dan Cukai Madiun dalam paparanya.
Maraknya peredaran rokok ilegal atau istilahnya rokok putih tanpa cukai yang sah, membuat pemerintah mengambil sikap tegas agar supaya tidak menimbulkan berbagai polemik. Karena banyaknya perusahaan rokok yang dengan sengaja tidak melengkapi dan melekatkan pita cukai yang sah menimbulkan berbagai pendapat dikalangan masyarakat yang salah satunya, seakan akan para produsen rokok ilegal dilindungi pemerintah.(Addy.MG)


