𝐃𝐞𝐦𝐢 𝐊𝐞𝐧𝐲𝐚𝐦𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐢𝐧𝐝𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐭𝐚, 𝐒𝐚𝐭𝐩𝐨𝐥-𝐏𝐏, 𝐃𝐢𝐧𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐊𝐃 𝐏𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐄𝐑𝐃𝐀 𝐍𝐨. 𝟒 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟏𝟖.

Pacitan LintasNasional99 - Satuan Polisi Pamong Praja merupakan garda terdepan dalam menjaga marwah dan tegaknya Peraturan Daerah di setiap Daerah. Sehingga keberadaan Organisasi Perangkat Daerah ini sangatlah dibuthkan guna menjaga tegaknya peraturan Daerah.(PERDA) 

Maraknya reklame dan papan nama di beberapa bulan terakhir ini membuat setiap sudut ruang dan waktu menjadi moment yang penting bagi pemilik reklame. Selain bulan Ramadhan yang dilanjutkan dengan moment idul fitri, ada moment yang saat ini tidak bisa lepas dari kepentingan lembaga lembaga pendidikan yang musimnya penerima murid baru. Sehingga seakan tidak ada tempat kosong yang tidak dimanfaatkan guna tujuan promosi. 

Dengan adanya hal tersebut Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kabupaten Pacitan melakukan razia terhadap reklame yang saat ini terpasang di sepanjang jalan yang berada di wilayah Kecamatan Pacitan. Hal ingin dilakukan untuk mengetahui adanya pelanggaran dan kepatuhan para pemasang reklame yang sesuai dengan aturan yang berlaku,"Kita bekerjasama dengan Badan Keuangan Daerah serta Dinas Perijinan untuk melakukan razia terhadap terpansangnya beberapa reklame yang saat ini banyak terpampang di ruang publik.Sehingga kita akan mengetaui reklame apa dan mana saja yang tidak sesuai dengan aturan.Sebagai pemegang amanah Perda, Satpol- PP akan selalu proaktif dalam melaksanakan peraturan tersebut "kata Ardyan Wahyudi,S.STP.,MM Kepala Satpol -PP Kabupaten Pacitan pada awak media, Kamis, 09/04/2026.


Belasan personil gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut yang berlokasi di wilayah kecamatan Pacitan.Kegiatan yang mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Pacitan(PERDA) No. 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame ini didapati hasil Ada 3 reklame dipasang melintang di jalan arah buk kebo dan barean,1 baleho besar yg tidak berijin dan keadaan besinya banyak yg keropos lokasi bunderan depan toko jamu,15 benner kecil dan sedang yang sudah kedaluwarsa ijinnya.


"Kebanyakan Reklame, benner, baleho yang dijumpai terpasang melintang dijalan, bahkan tidak berijin atau ijin sudah habis.Dari penemuan-penemuan bukti fisik dilapangan petugas langsung mendata dan menurunkan, melepas baik yg berupa  reklame, benner dan baleho yang pemasangannya sudah melanggar.Dengan demikian dapat disimpulkan :
Selama giat Penegakaan Perda nomer 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame berlangsung,  berjalan dengan aman dan terkendali " jelas Deni Cahyantoro, kepala BKD kabupaten Pacitan melalui sambungan medsosnya, Kamis, 09/04/2026.(Addy.MG)