PEMERINTAH DAERAH HIMBAU MASYARAKAT LEBIH FAHAM ATURAN PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) DI KABUPATEN NGANJUK

Nganjuk LintasNasional99. com - Demi kenyamanan dalam membangun hunian di wilayah Kabupaten Nganjuk Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Nganjuk, mengajak masyarakat lebih proaktif dalam menyikapi kelengkapan dokumen sebelum membangun hunian yang nyaman. 

Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan Rakyat yaitu sebagai dinas teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bangunan gedung fungsi hunian dan perumahan.

Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk fungsi hunian dan perumahan merupakan salah satu tugas strategis Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk dalam mewujudkan pembangunan perumahan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap bangunan hunian dan perumahan yang direncanakan telah memenuhi ketentuan teknis, standar keselamatan, serta kesesuaian tata ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui sistem perizinan, guna memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan.

Penyelenggaraan PBG dan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik  bangunan gedung untuk membangun   baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau  merawat   bangunan   gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG dan SLF disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
 
Dalam Prakteknya guna memenuhi hal tersebut masyarakat atau corporation harus melengkapi beberapa hal diantaranya,administrasi permohonan PBG dan SLF adalah sebagai berikut,KTP,KRK/KKPR,Data Perencana Konstruksi,Surat Kepemilikan Tanah ,Dokumen Lingkungan.Kemusian dibutuhkan pula berupa Persyaratan Teknis,Data,Teknis Arsitektur, Konsep Rancangan Arsitektur,Gambar Rencana,Tapak/Siteplan,Denah Rumah,Potongan (AA dan BB), Tampak (depan dan samping), Detail Bangunan Gedung (misal gambar detail pintu dan jendela), Spesifikasi teknis material dan bahan yang akan digunakan. 

Kemudian pemohon juga harus melengkapi Data Teknis Struktur, Denah dan detail pondasi, Denah kolom dan balok, Denah pelat lantai, Denah dan detail rangka atap/penutup, Penulangan kolom dan balok, Penulangan pelat lantai, Penulangan tangga, Spesifikasi teknis material dan bahan. 


Berkas selanjutnya yang harus ada adalah Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, Plambing, Gambar letak titik lampu dan PJU, Denah jaringan listrik,Denah pengelolaan air bersih, Denah dan detail,drainase,Detail septictank dan sumur resapan, Denah dan detail IPAL Komunal serta Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing. 


" Adapun alur permohonan PBG dan SLF adalah sebagai berikut :Pemohon membuat akun pada simbg.pu.go.id dan mengunggah kelengkapan dokumen, Operator melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen (dokumen akan dikembalikan ke pemohon apabila tidak lengkap)
Pengawas melakukan penunjukan TPT/TPA dan menentukan jadwal konsultasi, TPT/TPA melakukan pemeriksaan dokumen teknis dan melakukan konsultasi (apabila dokumen tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan)
TPT/TPA melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pengawas dan menerbitkan Berita Acara Konsultasi dengan Mengetahui Kepala Dinas. Selanjutnya Pengawas mengunggah hasil konsultasi (Berita Acara Konsultasi TPT/TPA) dan hasil perhitungan retribusi.Dengan demikian data keseluruhan di kabupaten Nganjuk akan kita ketahui " papar Mashudi Nurul Huda, S.STP, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Nganjuk.(Kamis 13/03/2026) 


Perlu diketahui dan masyarakat harus faham dan mengetahui bahwasanya selama tahun 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Nganjuk, telah berhasil menerbitkan dokumen PBG DAN SLF sebagai berikut : 
1.PBG RUMAH HUNIAN TUNGGAL : 4.
2.SLF RUMAH HUNIAN TUNGGAL :18.
3.PERUMAHAN HUNIAN     HARMONI : 63.
4.PERUMAHAN ALKAUTSAR 2:   10.
5.PERUMAHAN ROYAL REGENCY : 40.
6.PERUMAHAN WILIS PARK RESIDENCE (subsidi) : 20.
7.PERUMAHAN GRIYA    MASTRIP REGENCY 3 (subsidi) : 98.
8.PERUMAHAN GRIYA MASTRIP REGENCY 2 (subsidi) : 48.
9.PERUMAHAN GRAND WILIS ESTATE (subsidi) : 62.
10.PERUMAHAN JD LAND (subsidi) : 64.
11.PERUMAHAN GREEN KERTOSONO RESIDENCE 2 TAHAP 2 (subsidi) : 83.
12.PERUMAHAN GREEN KERTOSONO RESIDENCE 2 (subsidi) :58.
13.PERUMAHAN GRIYA ANJUK LADANG 4 (subsidi) :83
14.PERUMAHAN BUKIT PALMA (subsidi) : 4.
15.PERUMAHAN GREEN LENGKONG ASRI :15.
16.PERUMAHAN GRIYA WERUNGOTOK ASRI 2 (subsidi) : 57.
17.PERUMAHAN GRAND RIVIERA :80.
18.PERUMAHAN TUNAS HARMONI RESIDENCE (subsidi) ;47.
19.PERUMAHAN KLINTER PARK (subsidi) : 23.
Sehingga bisa disimpulkan selama tahun 2025 dinas ini telah mengeluarkan dokumen terkait perumahan sebanyak 916 buah.

Keberhasilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Nganjuk, masih berlanjut pada tahun 2026 ini dengan mengeluarkan  data dukumen tersebut sebanyak 139 buah meliputi :
1.PBG RUMAH HUNIAN TUNGGAL : 1.
2.SLF RUMAH HUNIAN TUNGGAL : 3.
3.PERUMAHAN GEBANG HARAPAN :102.
4.PERUMAHAN HILMI LAND : 7
5.PERUMAHAN HILMI LAND (subsidi) :26.
"Diharapkan dengan adanya aturan yang berlaku ini masyarakat Kabupaten Nganjuk akan lebih sadar administrasi dan akan membawa Nganjuk semakin melesat" pungkasMashudi Nurul Huda, S.STP, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Nganjuk.(doc.£my.sr)